Bandung Kotanya Mafia Migas, Oknum Seragam Aktif Di Balik Bisnis Ini

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, TeropongRakyat.co – Maraknya Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran Bandung,Bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut, para pembackupnya di lapangan banyak dari berbagai Oknum TNI Aktif & Media Pers.

Para mafia biasa bermain di beberapa SPBU

1.SPBU 34_40248
Jl. Soekarno Hatta No.86, Wr. Muncang, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat 40212

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. SPBU 34 – 40242
Jl. Raya Kopo No.288, Kopo, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40233.

3. SPBU
Jalan Caringin No.4-10, Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40223

Hasil investigasi awak media terpantau keluar masuk kendaraan yang di duga sebagai gudang penyimpanan BBM bersubsidi. Kegiatan ini seperti tidak wajar dan harus segera di laporkan.

Baca Juga:  KETUM PWI PUSAT SEBUT PELATIHAN PERS KAMPUS, MEWARISI SPIRIT ADINEGORO

Dalam keterangan lebih lanjut supir mobil Box yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa armada ini adalah milik Bapak Haji Yanto

“Maaf Pak ini yang punya bos bapak H Yanto kalo saya hanya sopir saja pak” kalau gudang kami di soreang, kordinasi kami ke oknum TNI seragam aktif. pungkas driver

Bandung Kotanya Mafia Migas, Oknum Seragam Aktif Di Balik Bisnis Ini - Teropongrakyat.co

Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih dengan adanya temuan investigasi media di lapangan sering bentrokan dengan para oknum – oknum pembackupnya solar ilegal di lapangan, di Harapkan Bapak PJ Gubernur Jawa Barat, Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bandung, & BPH Migas masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Jaksa Agung Cup 2024 Turut di Meriahkan Oleh Inspektur Kostrad 

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

(Red)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA
BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional
Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip
Penyuluhan Anti Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di Sekolah SMPN 10 Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 22:36 WIB

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Kamis, 21 November 2024 - 20:15 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB