AS Batal Bantu Indonesia, Vietnam, dan Afrika Selatan Tinggalkan Batu Bara Beralih ke Energi Bersih

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Amerika Serikat (AS) secara resmi menarik diri dari kemitraan global Just Energy Transition Partnership (JETP), yang bertujuan membantu negara-negara berkembang dalam transisi dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara ke energi bersih. Langkah ini menyebabkan batalnya bantuan AS kepada Indonesia, Vietnam, dan Afrika Selatan dalam upaya peralihan energi mereka. Minggu, (9/3/25).

Mengutip Reuters, Jumat (7/3), penarikan ini diumumkan oleh Departemen Keuangan AS pada Kamis (6/3). Keputusan ini sejalan dengan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menegaskan bahwa AS tidak lagi terikat dengan komitmen transisi energi global.

“AS sebelumnya telah bergabung dengan inisiatif yang tidak mencerminkan nilai-nilai negara kita atau kontribusi kita untuk mengejar tujuan ekonomi dan lingkungan,” ujar seorang juru bicara Departemen Keuangan AS.

Baca Juga:  Aksi Sigap Personel Satlantas Jakarta Barat Berikan Pertolongan Cepat pada Korban Kecelakaan di Jalan S. Parman

JETP sendiri merupakan inisiatif negara-negara G7 yang diperkenalkan pada perundingan iklim PBB di Glasgow, Skotlandia, pada 2021. Program ini menawarkan pinjaman, jaminan keuangan, dan hibah bagi negara-negara berkembang untuk meninggalkan penggunaan batu bara. Sejumlah negara penerima manfaat JETP, termasuk Afrika Selatan, Indonesia, dan Vietnam, kini menghadapi ketidakpastian dalam transisi energi mereka setelah keputusan AS.

Joanne Yawitch, Kepala Unit Manajemen JETP di Afrika Selatan, mengonfirmasi bahwa AS telah mengomunikasikan penarikannya dari program tersebut. Di Vietnam, dua pejabat yang mengetahui langsung masalah ini juga menyatakan bahwa Washington menarik diri dari JETP di negara tersebut.

Baca Juga:  Tower Provider Berdiri di Permukiman Padat Rawa Buaya, Pejabat Terkait Bungkam

Sementara itu, sumber lain dari kelompok donor yang berbasis di Afrika Selatan juga membenarkan kabar ini. “Kami telah diberitahu oleh AS tentang penarikan mereka,” ujar sumber tersebut.

Keputusan AS ini berpotensi memperlambat upaya transisi energi bersih di negara-negara berkembang yang sebelumnya bergantung pada dukungan keuangan dari JETP. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai dampak langsung dari langkah ini terhadap rencana transisi energi nasional.

Berita Terkait

Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI
Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan
Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin
Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:37 WIB