Apakah Akulaku Paylater Termasuk Pinjol? Begini Penjelasannya!

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 November 2024 – Di tengah meningkatnya popularitas layanan pembiayaan digital, di Indonesia, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah layanan Akulaku Paylater termasuk dalam kategori pinjaman online (pinjol). Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk kamu memahami perbedaan antara layanan pembiayaan digital dan pinjaman online serta bagaimana
Akulaku Paylater beroperasi.

Akulaku Paylater adalah salah satu produk yang ditawarkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia dan berfungsi sebagai layanan pembiayaan digital. Dengan Akulaku Paylater, pengguna bisa berbelanja di berbagai e-commerce atau mitra merchant tanpa harus membayar di muka, dan pembayaran dapat dilakukan dengan metode cicilan. Berbeda dengan layanan pinjaman tunai, Akulaku Paylater lebih berfokus pada kemudahan belanja dengan skema cicilan.

ImageImageImage

Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online (Pinjol) Meskipun sekilas tampak mirip, ada beberapa perbedaan utama antara Paylater dan pinjaman online (pinjol):

Baca Juga:  Kalibrr Ajak Masyarakat untuk Waspada dan Kenali Modus Penipuan Sebelum Kirim Lamaran Kerja

1. Pinjol biasanya memberikan pinjaman tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kebutuhan darurat atau konsumsi sehari-hari. Sementara itu, Fitur Paylater uang disediakan oleh PT Akulaku Finance Indonesia adalah layanan pembiayaan yang khusus digunakan untuk konsumen berbelanja produk, barang dan layanan, melalui merchant bukan pinjaman tunai.

2. Pengguna Paylater tidak menerima dana tunai, melainkan diberikan kemudahan untuk membeli produk, barang atau layanan melalui merchant, pengguna juga dapat dengan bebas untuk memilih tenor cicilan mulai dari 1,3,6,9 dan 12 bulan. berbeda dengan pinjol, di mana pengguna akan menerima dana tunai yang ditransfer ke rekening pengguna untuk digunakan secara bebas.

Baca Juga:  VRITIMES Bermitra dengan InfoKhatulistiwa.id dan LintasNusantara.id untuk Memperkuat Jurnalisme Digital di Indonesia

3. Paylater beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) multifinance, yang menjamin bahwa layanan ini sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku. Pinjaman online yang resmi juga harus terdaftar di OJK, namun banyak pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dan sering kali merugikan konsumen.

Jadi, apakah Akulaku Paylater termasuk pinjol? Jawabannya adalah tidak. Meskipun Akulaku Paylater adalah layanan pembiayaan digital, fungsinya berbeda dengan pinjaman online. Akulaku Paylater berfokus pada pembiayaan melalui merchant untuk pembelian barang atau jasa dengan cicilan, sementara pinjol lebih mengarah pada pinjaman tunai. Dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akulaku Paylater memastikan bahwa layanan yang ditawarkan sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

IAPI Dorong Standar Asurans Keberlanjutan di Indonesia, Fokus pada Transparansi dan Kredibilitas Laporan ESG
Truk Penuh Antre, Depo Penuh! Anggota Logindo Tuntut Kejelasan Tanggung Jawab MSC
IPC TPK Dukung Pelindo Perkuat Peluang Kerja Sama Internasional dengan Delegasi Amerika Serikat dan Estonia
IPC Terminal Petikemas Berhasil Menjaga Kinerja Operasional Secara Solid
Pt Akses Pelabuhan Indonesia Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Lean Six Sigma Spsl Group
Paguyuban Pedagang Daging “Desak” Pemerintah Ambil Sikap Tegas Terkait Tata Niaga Daging Di Kota Pasuruan
Jual Emas Indonesia Gaspol! Buyback Tinggi, Harga Murah, Target 100 Gerai
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:07 WIB

IAPI Dorong Standar Asurans Keberlanjutan di Indonesia, Fokus pada Transparansi dan Kredibilitas Laporan ESG

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:48 WIB

Truk Penuh Antre, Depo Penuh! Anggota Logindo Tuntut Kejelasan Tanggung Jawab MSC

Rabu, 29 April 2026 - 14:41 WIB

IPC TPK Dukung Pelindo Perkuat Peluang Kerja Sama Internasional dengan Delegasi Amerika Serikat dan Estonia

Selasa, 14 April 2026 - 12:28 WIB

IPC Terminal Petikemas Berhasil Menjaga Kinerja Operasional Secara Solid

Selasa, 14 April 2026 - 11:16 WIB

Pt Akses Pelabuhan Indonesia Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Lean Six Sigma Spsl Group

Berita Terbaru