Akankah Ada Kejutan Vonis Banding Sang Perampok Uang Negara?, Aktivis 98: Hukuman Mati Atàu Peradilan Memasuki Rimba Tergelap?

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terdakwa Harvey Moeis dkk terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. “Putusan banding Harvey Moies ddk terjadwal Kamis 13 Februari 2025,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Efran Basuning saat dikonfirmasi, Selasa (11/02).

Terkait vonis banding sang perampok uang Negara, aktivis 98 yang akrab di sapa Kamper angkat bicara. Diketahui pembacaan putusan banding suami aktris Sandra Dewi itu akan digelar terbuka untuk umum. “Selain Harvey, hakim Pengadilan Timggi DKI akan membacakan putusan banding terhadap terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena crazy rich PIK pengusaha money changer (Helena Lim-red), “kata Kamper kepada TeropongRakyat.co, Rabu (12/02).

Baca Juga:  Turnamen Golf Di Gading Raya Padang Golf Disponsori Oleh BRI Branch Office Gading Serpong
Akankah Ada Kejutan Vonis Banding Sang Perampok Uang Negara?, Aktivis 98: Hukuman Mati Atàu Peradilan Memasuki Rimba Tergelap? - Teropong Rakyat
Foto: Helena crazy Lim

Masih menurut dia, diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Peradilan negri ini sudah gila, maling motor saja terkadang tidak sampai masuk ke Peradilan, lantaran tewas dimassa, “ujar Kamper.

“Lah ini Harvey Moeis, dia rampok uang Negara sebesar 300 triliun, masa di vonis Majelis hakim Eko Aryanto cuma 6 tahun lebih, Senin, 23 Desember 2024 silam. Kan aneh, kalau bukan gila, ya, apa namanya?, ” ujar Kamper.

Diketahui, Jaksa akhirnya mengajukan banding. Gegara sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara dan juga vonis rendah Helena Lim cuma 5 Tahun. “Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah Kamis esok adalah Hari keramat bagi Harvey Moeis dan Helena crazy Lim yang memvonis dengan hukuman seumur hidup, dan kalau perlu hukuman mati, ” kata Kamper.

Baca Juga:  Wartawan Wajib Menggali Informasi yang Valid, Bukan Sekadar Cepat Tayang

“Padahal sudah jelas, hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau jangan-jangan yang terjadi pada Kamis esok adalah vonis dagelan Peradilan tergelap di rimba terdalam, “pungkas Kamper

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Humas PT DKI

Berita Terkait

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang
PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang
Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar
Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras
Bersama dalam Kebaikan, Karyawan Putra Mas Sejahtera Bagikan 200 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan
Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan
Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:38 WIB

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:43 WIB

PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:08 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:20 WIB

Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:21 WIB

Bersama dalam Kebaikan, Karyawan Putra Mas Sejahtera Bagikan 200 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

Berita Terbaru