Akankah Ada Kejutan Vonis Banding Sang Perampok Uang Negara?, Aktivis 98: Hukuman Mati Atàu Peradilan Memasuki Rimba Tergelap?

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terdakwa Harvey Moeis dkk terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. “Putusan banding Harvey Moies ddk terjadwal Kamis 13 Februari 2025,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Efran Basuning saat dikonfirmasi, Selasa (11/02).

Terkait vonis banding sang perampok uang Negara, aktivis 98 yang akrab di sapa Kamper angkat bicara. Diketahui pembacaan putusan banding suami aktris Sandra Dewi itu akan digelar terbuka untuk umum. “Selain Harvey, hakim Pengadilan Timggi DKI akan membacakan putusan banding terhadap terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena crazy rich PIK pengusaha money changer (Helena Lim-red), “kata Kamper kepada TeropongRakyat.co, Rabu (12/02).

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa Jadi Terobosan Besar Setelah 10 Tahun Negosiasi
Akankah Ada Kejutan Vonis Banding Sang Perampok Uang Negara?, Aktivis 98: Hukuman Mati Atàu Peradilan Memasuki Rimba Tergelap? - Teropong Rakyat
Foto: Helena crazy Lim

Masih menurut dia, diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Peradilan negri ini sudah gila, maling motor saja terkadang tidak sampai masuk ke Peradilan, lantaran tewas dimassa, “ujar Kamper.

“Lah ini Harvey Moeis, dia rampok uang Negara sebesar 300 triliun, masa di vonis Majelis hakim Eko Aryanto cuma 6 tahun lebih, Senin, 23 Desember 2024 silam. Kan aneh, kalau bukan gila, ya, apa namanya?, ” ujar Kamper.

Diketahui, Jaksa akhirnya mengajukan banding. Gegara sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara dan juga vonis rendah Helena Lim cuma 5 Tahun. “Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah Kamis esok adalah Hari keramat bagi Harvey Moeis dan Helena crazy Lim yang memvonis dengan hukuman seumur hidup, dan kalau perlu hukuman mati, ” kata Kamper.

Baca Juga:  Tragis !!! Karyawan Kafe Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung di Dapur

“Padahal sudah jelas, hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau jangan-jangan yang terjadi pada Kamis esok adalah vonis dagelan Peradilan tergelap di rimba terdalam, “pungkas Kamper

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Humas PT DKI

Berita Terkait

Ancol Resmi Operasikan Gerbang Ancol – JIS, Menghubungkan Akses langsung Menuju Kawasan Wisata Destinasi jakarta Utara
Kado HUT Ke-499 Jakarta:Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi Hari Ini
Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik
Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan
Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan
Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?
TNI Dukung Produktivitas Tebu Nasional, Kasdim 0818 Ikuti Rakor Penyuluhan Benih Bongkar Ratoon
Brimob Metro Jaya Cegah Tawuran di Bekasi, 3 Remaja-Sajam Diamankan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 18:31 WIB

Ancol Resmi Operasikan Gerbang Ancol – JIS, Menghubungkan Akses langsung Menuju Kawasan Wisata Destinasi jakarta Utara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:51 WIB

Kado HUT Ke-499 Jakarta:Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 - 15:59 WIB

Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38 WIB

Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:31 WIB

Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan

Berita Terbaru