Pelaku Penculikan dan Perampok Siswi SMP Berhasil di Ringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penculik dan perampok siswi SMPN 101 Jakarta berinisial FA (24).

“Tersangka FA sudah berhasil ditangkap di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 1 Agustus 2024 dini hari,” ucap Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (2/8/2024).

Ade Ary mengatakan, awalnya korban dijemput pelaku yang mengaku bahwa ibunya mengalami kecelakaan usai mengantar ke sekolah. Pelaku telah memantau korban yang tiba pukul 05.30 WIB. Pelaku kemudian bicara ke sekuriti sekolah supaya memanggil korban. Mendengar informasi tersebut korban langsung percaya dan ikut pelaku dengan sepeda motornya.

ADVERTISEMENT

Pelaku Penculikan dan Perampok Siswi SMP Berhasil di Ringkus Polisi - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengatakan kepada korban, ‘Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu’. Kemudian korban mengatakan ‘Tolong anterin saya mas ke Ibu saya’. Kemudian korban berboncengan oleh pelaku,” ucap dia.

Baca Juga:  Pengguna Narkoba koleksi Beberapa Pucuk Senjata Api, Ade Ari: Kasus Ini Dalam Penanganan Polres Bekasi Kota

Diapun menyebutkan, setibanya di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seberang gedung DPR/MPR, pelaku menodong pisau ke korban untuk merampas barang berharga miliknya.

“Kemudian korban mencoba melawan, namun korban dibanting serta mulut korban dibekap oleh pelaku. Kemudian pada saat korban sedang tidak berdaya anting, cincin dan HP korban diambil oleh pelaku dan pelaku meninggalkan korban,” katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan kerugian materi ditaksir sebesar Rp6,8 juta.

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian,” ujarnya.

Barang berharga milik korban mulai dari ponsel dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp 900.000. Lalu, emas dijual ke toko emas di Pasar Kambing seharga Rp 600.000. ” pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Tragedi 7 Jenazah Mengapung di Kali Bekasi, Ini Penjelasan Polres Metro Bekasi Kota

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Ade menghimbau jika ada masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dengan modus yang serupa mohon dengan hormat memberikan laporan kepada kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi 110.

“Jika menemukan modus kejahatan seperti menyampaikan orang tuanya kecelakaan harus berhati-hati serta mengkonfirmasi atau memastikan dahulu kebenarnya, karena modus kejahatan terus berkembang pelaku terus berupaya membujuk korban membuat korban percaya sehingga akhirnya berhasil melakukan kejahatan”, pungkasnya. / (Akbar)

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program “Jaga Jakarta”
Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang
Toko Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kelontong Beroperasi Bebas di tengah Pemukiman Padat, APH Tutup Mata?
Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam
Jalur Penghubung Bekasi – Bogor Jadi Titik Sasaran Peredaran Obat Keras Terbatas, Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Bogor Diminta Ambil Tindakan Tegas
Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 TNI Tahun 2025
Jadwal SIM Keliling Polresta Bogor Hari Ini Hadir di Mall BTM dan Yogya Dramaga
Aksi Cowboy OTK yang Mengaku Anggota Polda, Memeras dan Menyerang Pemuda Secara Membabi Buta Kembali Terjadi di Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program “Jaga Jakarta”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Toko Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kelontong Beroperasi Bebas di tengah Pemukiman Padat, APH Tutup Mata?

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:09 WIB

Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Jalur Penghubung Bekasi – Bogor Jadi Titik Sasaran Peredaran Obat Keras Terbatas, Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Bogor Diminta Ambil Tindakan Tegas

Berita Terbaru