Polsek Pademangan berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co –  Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara, berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal di wilayah hukumnya pada bulan Juli 2024. Hal ini disampaikan dalam Press Release yang digelar di Aula LT.3 Polsek Pademangan, pada hari Jumat (26/7/2024) pada pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Suianturi, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin Press Release tersebut. Ia menjelaskan bahwa Polsek Pademangan berhasil mengungkap 4 kasus dugaan tindak pidana Narkotika, 3 kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor), serta berhasil mencegah aksi tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Pademangan Barat.

Pengungkapan Kasus Narkotika Polsek Pademangan berhasil mengungkap 4 kasus dugaan tindak pidana Narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2024. Keempat kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  BRI Region 7 Jakarta 2 Dukung Penyelenggaraan USS 2025

Barang bukti yang berhasil disita dari keempat kasus ini berupa 13 paket klip kecil sabu dengan berat total 4,51 gram, 2 paket sabu dengan berat 3,68 gram, 3 paket klip kecil sabu dengan berat 2,19 gram, dan 1 paket klip besar sabu dengan berat 29,71 gram. Total keseluruhan berat sabu yang disita mencapai 40,09 gram.

Terkait kasus ini, Polsek Pademangan telah menetapkan 4 tersangka yaitu Taufiq Ismail, Tri Hanafi, Yahya Prawata alias Ace, dan Ramdani alias Dado. Keempat tersangka ditangkap di lokasi terpisah berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pengungkapan Kasus Curanmor, Polsek Pademangan berhasil mengungkap 3 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Ketiga kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kejadian Curanmor ini terjadi di Jalan Pesanggrahan 3 No. 49, Jalan Trembesi, dan Jalan Pesanggrahan 2. Ketiga kasus ini melibatkan 5 tersangka yaitu Mega Saputra alias Ambon, Angga Budianto alias Bebek, Kartolo, Panji Prasetya, dan Liberto Maruli Tua.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Aksi Geng Remaja Brutal di Kemayoran: Keroyok 3 Korban dan Rampas Motor

Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga kasus Curanmor ini berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2004, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah maroon tahun 2011, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 beserta STNK dan kunci kontak.

Pencegahan Tawuran
Polsek Pademangan juga berhasil mencegah aksi tawuran yang terjadi di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Pademangan Barat. Dalam upaya pencegahan tersebut, 16 orang laki-laki diamankan, terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dari lokasi kejadian, polisi menyita 4 bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 buah stick golf.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pademangan, serta akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan,” tegasnya.

(Ruhan)

Polsek Pademangan berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Warga Telaga Murni Dua Sunter Jaya Gelar Munggahan
Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin
MKI Gelar Munas X di Kantor Pusat PLN, Suroso Isnandar Terpilih sebagai Ketua Umum 2026–2029
Ketua Satganas DPP HMTN-MP Mengawal Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Terintegtrasi dan Berkolaboratif
Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional
TPS Ilegal Di Tarumajaya, Warga Setia Asih Desak Pemkab Bekasi Bertindak
Sambut Ramadhan 1447 H, Ratusan Siswa SDIT Meranti Gelar Pawai Tarhib Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:51 WIB

Jelang Ramadhan, Warga Telaga Murni Dua Sunter Jaya Gelar Munggahan

Senin, 16 Februari 2026 - 20:34 WIB

Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin

Senin, 16 Februari 2026 - 19:59 WIB

MKI Gelar Munas X di Kantor Pusat PLN, Suroso Isnandar Terpilih sebagai Ketua Umum 2026–2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:07 WIB

Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:03 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Breaking News

Jelang Ramadhan, Warga Telaga Murni Dua Sunter Jaya Gelar Munggahan

Selasa, 17 Feb 2026 - 00:51 WIB