Harga Emas Antam Turun Rp17.000, Harga Buyback Anjlok Rp47.000

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga emas Antam kembali turun pada perdagangan Selasa (29/9/2026). Harga emas 1 gram terkoreksi Rp17.000 menjadi Rp2,58 juta per gram, sementara harga buyback anjlok Rp47.000 menjadi Rp2,375 juta per gram. (Foto-ilustrasi).

JAKARTA, teropongrakyat.co — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 29 September 2026. Pelemahan juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam.

Mengutip data resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp17.000 menjadi Rp2.580.000 per gram.

Penurunan tersebut memperpanjang tren pelemahan harga emas Antam. Dalam sehari, harga emas tercatat telah terkoreksi total Rp33.000.

Baca Juga:  9,9 Juta Gen Z Nganggur, Tapi Gen-Z Di Blacklist dari Interview

Harga emas Antam hari ini juga berada di level Rp2,5 juta dan menjadi posisi terendah sejak 9 Januari 2026.

Sementara itu, harga buyback emas Antam turun lebih dalam. Harga pembelian kembali berada di level Rp2.375.000 per gram, atau merosot Rp47.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Penurunan harga buyback menjadi perhatian bagi masyarakat yang memiliki emas dan berencana menjualnya kembali, karena nilai yang diterima pemilik emas mengikuti harga buyback yang berlaku pada saat transaksi.

Ketentuan Pajak

Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga:  Rekomendasi Tas Touring Tahan Banting dan Stylish

Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen, sedangkan pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5 persen.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

Dengan kondisi harga emas yang sedang terkoreksi, masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas perlu memperhatikan harga resmi yang berlaku pada hari transaksi serta memperhitungkan ketentuan pajak yang dikenakan.

Berita Terkait

Tren Custom Makin Ngetren, Industri Printing Ikut Berubah
Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri
PT API Perkuat Penerapan Tata Kelola Melalui WORKSHOP GCG Dan ACGS Bersama PSL GROUP
OPTIMALKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERBASIS DATA, PT CTP TOLLWAYS GELAR PELATIHAN MICROSOFT POWER BI
Festival Mbois 11 “Malang Menyala” Dorong Koperasi Multi Pihak Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Indosolar 2026 Perkuat Ekosistem Energi Surya untuk Percepat Transisi Energi Indonesia
Love Collection: Wujudkan Kreativitasmu dengan Kaos Custom Berkualitas Premium
Wujudkan Momen Lebih Bermakna Bersama Bloomora Florist

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:15 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp17.000, Harga Buyback Anjlok Rp47.000

Rabu, 23 September 2026 - 10:03 WIB

Tren Custom Makin Ngetren, Industri Printing Ikut Berubah

Kamis, 10 September 2026 - 23:39 WIB

Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PT API Perkuat Penerapan Tata Kelola Melalui WORKSHOP GCG Dan ACGS Bersama PSL GROUP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:25 WIB

OPTIMALKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERBASIS DATA, PT CTP TOLLWAYS GELAR PELATIHAN MICROSOFT POWER BI

Berita Terbaru