Jakarta, TeropongRakyat.co — Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-5 Persatuan Suku Melayu Minang (PSMM) Sumatera Barat dan Perantau di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (23/8/2026), tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi masyarakat Minangkabau di perantauan.
Di balik semangat persatuan dan penguatan adat, forum tersebut kembali membuka persoalan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah: sengketa dan klaim atas tanah ulayat masyarakat adat di Sumatera Barat.
Sejumlah tokoh adat menilai persoalan tanah ulayat telah berlangsung panjang tanpa kepastian penyelesaian yang dianggap memadai. Mereka mendesak pemerintah tidak berhenti pada keberadaan regulasi, tetapi memastikan aturan mengenai hak masyarakat adat benar-benar diterapkan dalam proses penyelesaian konflik agraria.
Salah satu tokoh adat, Datuk Indomarajo dari Negeri Manggopoh, Kabupaten Agam, mengatakan persatuan masyarakat adat menjadi penting untuk mempertahankan keberadaan tanah ulayat sekaligus mendorong pemerintah memberikan kepastian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Harapan ke depannya, semoga persatuan suku untuk mempertahankan tanah ulayat, menjaga tanah ulayat,” kata Datuk Indomarajo saat ditemui di sela kegiatan.
Datuk Indomarajo mengungkapkan bahwa persoalan tanah yang diklaim berkaitan dengan tanah kaum dan tanah ulayat terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Agam, khususnya Manggopoh dan sekitarnya.
Ia menyebut beberapa nama perusahaan, di antaranya PT Mutiara Agam, AMP Wilmar, PT KAMU, dan Indah Sari.
Menurut dia, masyarakat adat memiliki persoalan dengan penguasaan atau pemanfaatan sejumlah bidang tanah yang mereka klaim sebagai tanah kaum maupun tanah ulayat.
“Di daerah Agam dan Manggopoh dan sekitarnya sangat banyak. Contohnya Indah Sari, PT KAMU, PT Mutiara Agam, AMP Wilmar. Itu semuanya rata-rata merampas tanah kaum, tanah ulayat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak masyarakat adat dan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum. Status kepemilikan, penguasaan, maupun dasar hak atas masing-masing bidang tanah perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, alas hak, keputusan administrasi pertanahan, serta putusan pengadilan apabila terdapat perkara hukum.
Konfirmasi kepada perusahaan-perusahaan yang disebut juga diperlukan untuk memberikan ruang keberimbangan dan mengetahui dasar hukum penguasaan atau pemanfaatan lahan yang dipersoalkan.
Regulasi Ada, Penyelesaian Dipertanyakan
Persoalan yang disoroti Datuk Indomarajo bukan hanya mengenai keberadaan aturan. Ia mempertanyakan bagaimana regulasi mengenai masyarakat adat dan tanah ulayat diterapkan ketika berhadapan dengan persoalan konkret di lapangan.
“Kami sudah lama berharap kepada pemerintah untuk menyelesaikan tanah ulayat. Sudah ada regulasinya, sudah ada aturannya, tetapi semuanya itu tidak terlaksana,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuka ruang penyelesaian yang transparan dan melibatkan masyarakat adat secara langsung.
“Mulai dari pusat sampai ke daerah untuk membantu hak ulayat dan menjaga klaster adat. Pada saat ini pemerintah seakan-akan menutup mata,” ujar Datuk Indomarajo.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena persoalan tanah ulayat tidak hanya menyangkut hubungan masyarakat adat dengan pemerintah, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan kepentingan badan usaha, pemegang hak atas tanah, serta kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan negara.
Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak. Dokumen dan proses verifikasi menjadi kunci untuk menentukan siapa memiliki dasar hak, bagaimana sejarah tanah tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.
Perjuangan Disebut Berlangsung Sejak 2017
Datuk Indomarajo juga menyebut perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh penyelesaian telah dilakukan sejak 2017. Aspirasi, menurut dia, bahkan telah disampaikan hingga ke DPR RI.
“Upaya itu sudah banyak dilakukan sampai ke DPR RI, tetapi upaya apa pun tidak pernah terlaksana,” ujarnya.
Jika benar berlangsung selama bertahun-tahun, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme penyelesaian konflik agraria yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa lama masyarakat telah memperjuangkan tanah yang mereka klaim sebagai hak ulayat, tetapi juga apa saja langkah yang telah dilakukan pemerintah, lembaga pertanahan, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan terkait.
Apakah telah dilakukan verifikasi status tanah?
Apakah terdapat pemetaan wilayah adat?
Apakah pernah dilakukan mediasi antara masyarakat dan perusahaan?
Dan, jika pernah dilakukan, apa hasil serta tindak lanjutnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tanah ulayat tidak terus berhenti sebagai polemik dari satu forum ke forum lainnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Datuk Rangkayo Mulia yang mewakili kaumnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam wawancara, kaum yang diwakilinya merupakan salah satu pihak yang telah memperjuangkan hak atas tanah selama puluhan tahun.
Namun, perjuangan tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Keterangan ini kembali memperlihatkan bahwa persoalan tanah ulayat bukan sekadar isu administratif. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki dimensi sosial, budaya, ekonomi, dan sejarah yang berkaitan erat dengan keberlangsungan kaum serta generasi berikutnya.
Karena itu, setiap penyelesaian konflik tanah ulayat idealnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menelusuri sejarah penguasaan, keberadaan masyarakat adat, serta dasar hukum dari masing-masing pihak.
Harlah ke-5 PSMM Sumatera Barat dan Perantau menjadi salah satu ruang bagi masyarakat Minangkabau untuk memperkuat silaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi mengenai persoalan adat.
Datuk Indomarajo mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan mempererat hubungan masyarakat perantauan, tetapi juga menjadi sarana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
“Intinya, pada kesempatan kali ini Suku Melayu itu mau menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, serta menyambung silaturahmi, serta menjadi sarana sebagai penguat daripada adat dan pengembalian hak adat,” katanya.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa isu tanah ulayat masih menjadi bagian penting dalam perjuangan masyarakat adat yang dibawa hingga ke ruang publik.
Namun, aspirasi harus berujung pada proses yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu membuka data dan mekanisme penyelesaian secara transparan, sementara masyarakat adat juga perlu menunjukkan dasar klaim serta dokumen yang dapat diuji.
Di sisi lain, perusahaan atau pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar hukum penguasaan maupun pemanfaatan tanah yang dipersoalkan.
Persoalan tanah ulayat yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun semestinya tidak dibiarkan menjadi konflik tanpa ujung.
Pemerintah perlu memastikan setiap klaim ditangani melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan berbasis data. Verifikasi dokumen pertanahan, pemetaan wilayah, penelusuran sejarah penguasaan tanah, serta dialog antara masyarakat adat, pemerintah dan pihak yang berkepentingan harus menjadi bagian dari proses penyelesaian.
Sebab, ketika konflik agraria dibiarkan berlarut, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Harlah ke-5 PSMM akhirnya menjadi pengingat bahwa persoalan tanah ulayat masih menunggu


























































