Karimun, Kepri – Teropongrakyat.co – 07 Agustus 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus dorongan kuat kepada ahli waris dan warga Desa Penarah untuk membela haknya sesuai hukum yang berlaku, terkait sengketa lahan seluas sekitar 112 hektar yang diduga direkayasa melalui pemalsuan dokumen.
Hatik menegaskan, penguasaan lahan oleh almarhum Jap Neng Meng alias Ameng sejak tahun 1968 merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, penguasaan tanah secara terus-menerus, terbuka, damai, dan jujur selama lebih dari 50 tahun menimbulkan hak penguasaan yang sah dan wajib dilindungi negara.
“Bukti penguasaan sejak 1968, Surat Kuasa tahun 1973 yang dilegalisasi Konsulat RI di Singapura, serta fakta bahwa tidak pernah ada sertifikat Hak Guna Usaha yang diterbitkan — semuanya membuktikan hak penguasaan warga adalah sah dan berdasar hukum. Sebaliknya, klaim sepihak yang baru muncul belakangan justru penuh kejanggalan,” tegas Hatik pada Rabu (5/8/2026).
Ia menyoroti tiga kejanggalan berat yang membuktikan klaim pihak pengaku baru tidak berhak sama sekali:
1. Surat Sporadik tahun 2010 dengan dalih penguasaan sejak 1970 batal demi hukum, karena pada tahun itu pelaku yang menerangkan bahkan belum lahir. Ini merupakan keterangan palsu yang melanggar ketentuan pemalsuan surat;
2. Peta arahan “Calon Kebun Karet” batal, karena di lokasi tersebut sudah berlangsung pengelolaan kebun sejak lama. Dokumen ini bertentangan dengan fakta fisik dan merupakan rekayasa administrasi;
3. Dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Jap Neng Meng merupakan tindak pidana berat.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan kejahatan pemalsuan dokumen negara yang wajib diproses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Ketua DPW PWDPI Kepri mengimbau ahli waris dan warga untuk tidak takut, melainkan melawan balik dengan jalur hukum:
– Segera melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen ke Polres Karimun;
– Mengajukan keberatan ke BPN Pusat atas 59 persil tanah yang diterbitkan dengan dasar palsu;
– Mengajukan gugatan pembatalan dokumen dan hasil pengukuran rekayasa ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
– Melaporkan oknum yang terlibat ke Kejaksaan dan instansi terkait.
“Penguasaan fisik yang jujur selama puluhan tahun tidak akan kalah oleh rekayasa kertas buatan belakangan. Undang-undang berpihak pada yang jujur, bukan pada yang merancang kecurangan. Kami dukung penuh perjuangan warga Desa Penarah. Serang balik dengan hukum, buktikan siapa yang benar dan siapa yang berbuat curang. Kemenangan pasti ada di pihak kebenaran!” pungkasnya.
Red


























































