SPBU Wanarejan Bantah Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Sebut Berita Tidak Didahului Konfirmasi “Foto Ambil dari Google Map

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, teropongrakyat.co– Manajemen SPBU Wanarejan, Kabupaten Pemalang, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada 5 Agustus 2026 berjudul “Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU Wanarejan Berlangsung Terang-terangan.” Pihak SPBU menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi karena tidak didahului konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Menurut keterangan manajemen SPBU, wartawan maupun redaksi media yang bersangkutan tidak pernah meminta tanggapan sebelum berita dipublikasikan. Mereka menyatakan kondisi tersebut menyebabkan informasi yang disampaikan dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap operasional SPBU serta memengaruhi kepercayaan masyarakat dan hubungan kerja sama dengan Pertamina.

Pihak SPBU juga menjelaskan bahwa foto utama yang digunakan dalam pemberitaan disebut berasal dari layanan peta digital (Google Maps), bukan hasil dokumentasi peliputan langsung di lokasi kejadian. Menurut mereka, penggunaan foto tersebut tanpa didukung hasil verifikasi lapangan dapat menimbulkan kesan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:  Sparatis Opm Maybrat Kembali Ke Pangkuan NKRI

Terkait aktivitas pembelian BBM bersubsidi yang terlihat dalam foto tersebut, manajemen SPBU menegaskan bahwa pembeli yang dimaksud telah memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. Rekomendasi tersebut, menurut pihak SPBU, diberikan untuk keperluan nelayan dan sektor pertanian sehingga pelayanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, pihak SPBU berpendapat pemberitaan tanpa proses konfirmasi bertentangan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka meminta redaksi media yang menerbitkan berita tersebut untuk melakukan evaluasi, memberikan hak jawab, serta mempertimbangkan perbaikan atau pencabutan berita sesuai mekanisme yang berlaku.

Manajemen SPBU menyatakan bahwa apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan. Selain itu, mereka mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dengan mengedepankan verifikasi informasi, memberikan ruang hak jawab, dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan sebelum suatu informasi dipublikasikan.

Baca Juga:  Prabowo-Megawati Bertemu Dalam Waktu Dekat, Aktivis 98: Suhu Politik Akan Menjadi Lebih Baik Atau Sinyal Buruk Bagi Demokrasi?

Dasar Hukum yang Relevan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

– Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa secara akurat dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
– Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
– Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Kode Etik Jurnalistik

– Pasal 1: Wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

– Pasal 3: Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

– Pasal 11: Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Adapun apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik, penanganannya bergantung pada pembuktian unsur-unsur hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sengketa pemberitaan pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kasus Dana Nasabah Hilang Berlanjut, Bank Aladin Syariah Digugat dan Diadukan ke OJK
Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Pertanyakan Konsistensi Majelis Hakim
Akses Rumah Warga Kembangan Tertutup Bangunan Liar, Pemkot Jakbar Diminta Turun Tangan
Minim Pemahaman Jurnalistik, Pimpinan TeropongRakyat.co Ingatkan Pentingnya Verifikasi dan Unsur 5W+1H dalam Pemberitaan
Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur Disorot, Sayembara KDM Diharapkan Percepat Penindakan
Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Ajak Seluruh Rakyat Kibarkan Merah Putih
Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Pers Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:29 WIB

SPBU Wanarejan Bantah Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Sebut Berita Tidak Didahului Konfirmasi “Foto Ambil dari Google Map

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Kasus Dana Nasabah Hilang Berlanjut, Bank Aladin Syariah Digugat dan Diadukan ke OJK

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Pertanyakan Konsistensi Majelis Hakim

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Akses Rumah Warga Kembangan Tertutup Bangunan Liar, Pemkot Jakbar Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru