DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan,Teropongrakyat.co- Suasana duka menyelimuti kediaman Widi Nurcahyono, warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Pria lajang itu meninggal dunia setelah diamankan oleh anggota Polsek Beji pada Senin, 3 Agustus 2026 sore.

Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan kakak korban, Choirul Anwar, saat kejadian korban sedang bekerja di tempat layanan pembayaran listrik dan PDAM yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.

Choirul menjelaskan, sejumlah anggota Polsek Beji datang ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas judi online. Korban kemudian diamankan oleh petugas.

Pihak keluarga membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa saat itu korban hanya sedang menunggu pelanggan di depan komputer di tempat kerjanya dan tidak sedang bermain judi online.

Baca Juga:  Oknum Kepala Desa Dipolisikan Terkait Penyimpangan Dana Desa

Dugaan Penganiayaan dan Meninggal Dunia
Keluarga juga menduga korban mengalami penganiayaan saat proses pengamanan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas setempat, namun dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Pihak keluarga menduga tindakan kekerasan terjadi karena korban tidak mengakui tuduhan bermain judi online. Dugaan tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Keterangan Polisi
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda Binsar, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Menurutnya, penyidik saat ini sedang memeriksa anggota yang terlibat, meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara guna mengungkap penyebab pasti kematian.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah seluruh rangkaian penyidikan, termasuk hasil autopsi, selesai dilakukan.

Catatan Redaksi: Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Teropongrakyat akan terus mengikuti dan mengupdate perkembangan setelah hasil autopsi dan keterangan resmi keluar.*

Berita Terkait

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Berita Terbaru