Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, semakin menjadi perhatian. Rokok tanpa pita cukai resmi yang dijual bebas di wilayah ini diduga menjadi dampak dari tingginya tarif cukai, sementara daya beli masyarakat masih rendah. Sabtu, (25/01/2025).

Rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum serius karena tidak membayar kewajiban cukai dan berpotensi merugikan negara. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku yang terlibat dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Aktor Berinisial AA Diamankan Polres Metro Jakarta Barat
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan - Teropongrakyat.co
Penjualan rokok ilegal di Wilayah Cilincing

Selain itu, rokok ilegal juga tidak melalui uji kelayakan dari BPOM sebagaimana yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. BPOM bertugas mengawasi kadar tar dan nikotin, memastikan peringatan kesehatan pada kemasan, serta memantau iklan dan promosi rokok. Sayangnya, banyak rokok ilegal di Cilincing yang tidak memenuhi standar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa titik peredaran mencolok, seperti di Jalan Rorotan-Marunda 27-3 didepan TPU Malaka dan Jalan Cilincing Bakti RT.014/RW.05, bahkan berada dekat dengan kantor Polsek Cilincing, tepatnya hanya 100 meter. Ironisnya, penjualan ini dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan, dan bahkan anak-anak sekolah tampak bebas membeli rokok tersebut.

Baca Juga:  SPBU 34-43217 Cianjur: Dugaan Keterlibatan dalam Jaringan Penimbunan BBM Subsidi Pertalite

Masyarakat Cilincing mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Pembiaran peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

“Harus ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kalau begini terus, hukum jadi seperti tidak punya wibawa,” ujar salah satu warga Cilincing.

Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal dan mengembalikan wibawa hukum di kawasan tersebut.

Berita Terkait

Patung “Juma Jokowi” Selesai Dibangun! Jadi Ikon Baru Liang Melas Datas, Simbol Terima Kasih Warga untuk Presiden ke-7 RI
Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara
PWI Gelar OKK Angkatan ke-19 di Jakarta Utara, Hadirkan Tokoh Penting dan Materi Jurnalistik Bermutu
Oknum Kasatpel Tanjung Priok Diduga Tilang Retribusi Sampah ke Rekening Pribadi
Lurah Cilincing Pimpin Pengurasan Genangan Air di Jalan Sungai Landak
Ketua Srikandi DPC LSM penjara kota Medan Minta Walikota Medan Tindak Bangunan Tanpa PBG Di jalan Suka Budi Medan Johor
AKP Henry Sirait: Jejak Bandar Sabu Terendus, 2,27 Gram Sabu Diamankan!
Direktur PT Gema Maritim Energi Digugat: Diduga Gelapkan Dana dan Aset Perusahaan Hingga Capai Rp100 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:35 WIB

Patung “Juma Jokowi” Selesai Dibangun! Jadi Ikon Baru Liang Melas Datas, Simbol Terima Kasih Warga untuk Presiden ke-7 RI

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:30 WIB

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:34 WIB

PWI Gelar OKK Angkatan ke-19 di Jakarta Utara, Hadirkan Tokoh Penting dan Materi Jurnalistik Bermutu

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:44 WIB

Oknum Kasatpel Tanjung Priok Diduga Tilang Retribusi Sampah ke Rekening Pribadi

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:11 WIB

Lurah Cilincing Pimpin Pengurasan Genangan Air di Jalan Sungai Landak

Berita Terbaru