Polsek Bekasi Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 4,7 Kg dan Ekstasi 300 Butir

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Teropongrakyat.com –  Polsek Bekasi Selatan Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 4,7 kg dan 300 butir ekstasi dengan mengamankan 1 pelaku diduga sebagai pengedar. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal, 25 Juni 2024 di Jatiasi, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pada 25 Juni 2024 dini hari menjelang 26 Juni, pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jatiasih. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EB.

Tersangka EB ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kunci sepeda motor Yamaha jenis Aerox warna merah sedangkan motor tersebut diparkirkan 200 meter dari TKP penangkapan.

“Dari penggeledahan jok motor didapai tempat menyimpan shabu yang menyimpan narkotika jenis sabu sekitar 4 kantong atau setara dengan 3,7 Kg,” kata Kapolsek kepada media di Polsek Bekasi Selatan, Jumat (28/6/2024).

Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti lainnya berupa 6 plastik klip bening sabu sekitar 1000 gram serta 300 butir ekstasi. Narkotika tersebut disimpan di dalam teflon bekas di dapur.

Baca Juga:  TNI Siaga Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur

“Jadi Polsek Bekasi Selatan berhasil mengungkap kurang lebih 4,7 Kg narkotika jenis sabu dan 300 ekstasi. Jika dihitung, maka kami telah menyelamatkan kurang lebih 23.000 jiwa anak bangsa dan 300 orang dari ekstasi dari peredaran narkoba ini,” ujar Kompol Untung Riswaji.

Atas perbuatannya, tersangka EB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Tim penyidik Polsek Bekasi Selatan masih dalam pengejaran tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
(*/js)

Polsek Bekasi Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 4,7 Kg dan Ekstasi 300 Butir - Teropong Rakyat

Berita Terkait

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan
Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok
Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi
JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama
Media Jakarta Utara Silaturahmi dengan Kasie Kominfotik, Bahas Pembentukan Media Center
Jaga Jakarta, Tiga Pilar Sawah Besar Gelar Patroli Cipta Kondisi

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:38 WIB

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 September 2025 - 13:05 WIB

Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley

Rabu, 10 September 2025 - 19:46 WIB

Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Rabu, 10 September 2025 - 13:10 WIB

Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok

Rabu, 10 September 2025 - 12:54 WIB

Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

Berita Terbaru

Entertainment

Gala Premiere Film Perempuan Pembawa Sial Karya Terbaru IDN Picture

Jumat, 12 Sep 2025 - 06:30 WIB

Breaking News

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 Sep 2025 - 15:38 WIB