Kasus Mineral Pangkalpinang Menggantung, BPI KPNPA RI Minta Transparansi

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat bulan pasca pengungkapan 200 ton ilmenit, 12 ton zirkon, dan ratusan karung monazit, publik belum dapat kejelasan status hukumnya.

Jakarta.Teropongrakyat.co- Empat bulan berlalu sejak pengungkapan ratusan ton mineral ikutan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, publik belum mendapat kejelasan. Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mendesak aparat penegak hukum membuka informasi perkembangan kasus yang dinilai “menggantung”.

Kasus itu mencuat pada Februari 2026, saat Satgas Tri Cakti bersama Lanal Babel mengamankan sekitar 200 ton ilmenit, 12 ton zirkon, dan ratusan karung monazit dari sebuah gudang di Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam, Kota Pangkalpinang.

Tuntut Kepastian Hukum
Rahmad mempertanyakan ke mana arah penanganan perkara setelah seremoni pengungkapan.

“Kasus ini sempat jadi perhatian nasional. Saat pengungkapan, publik disuguhi informasi temuan ratusan ton mineral yang diduga akan dikirim keluar daerah. Tapi setelah itu perkembangannya nyaris tidak terdengar lagi,” ujar Rahmad kepada Asatu Online, Selasa 16/6/2026.

Baca Juga:  DPP AKPERSI Geruduk Kementrian Desa Terkait Pernyataan "LSM DAN Wartawan Bodrek", Ketua Umum: Segera Meminta Maaf Secara Terbuka Menteri Yandri

Ia meminta aparat menjelaskan status perkara: masih penyelidikan, sudah naik penyidikan, atau dihentikan. “Publik berhak tahu. Jangan sampai kasus yang ramai saat penangkapan justru hilang tanpa kejelasan,” tegasnya.

Soroti Monazit dan Legalitas Gudang

Rahmad menyoroti keberadaan monazit, mineral tanah jarang bernilai strategis yang pengelolaannya wajib berizin ketat.

“Pertanyaannya sekarang: di mana posisi barang bukti? Siapa penyidiknya? Mengapa tidak ada rilis resmi? Ini yang harus dijawab,” katanya.

Ia juga mempertanyakan legalitas penyimpanan material di kawasan pemukiman. “Kalau benar ada monazit dalam jumlah besar, apakah gudang itu berizin lengkap? Jika belum, bagaimana aktivitas itu bisa lama tanpa terdeteksi?”

BPI KPNPA RI Telusuri Rantai Distribusi

BPI KPNPA RI berencana menelusuri kemungkinan pengiriman mineral ikutan sebelum pengungkapan. Penelusuran akan menyasar data kepelabuhanan, Bea Cukai,moo hingga surveyor komoditas mineral.

“Kami ingin pastikan apakah pernah terjadi pengiriman sebelumnya dan bagaimana mekanismenya. Semua pihak di rantai distribusi perlu ditelusuri,” ujarnya.

Baca Juga:  Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

*Nama “Abong” dan “Dana” Muncul.
Di lapangan, gudang itu disebut terkait seseorang bernama “Abong” setelah ditemukan papan berisi nomor kontak di lokasi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan.

Nama lain, Perdhana Rihandi Putra alias Dana, sempat beredar di media sosial mengaku sebagai pemilik material. Hingga kini belum ada keterangan resmi aparat soal status dan keterkaitan keduanya.

Material yang disita disebut masih dalam pengawasan aparat. Rahmad menegaskan kasus Pasir Garam tidak boleh berhenti di seremoni.

“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan bisnis mineral ilegal. Jika ada pelanggaran, harus diungkap tuntas. Publik berhak tahu siapa aktor di balik ratusan ton mineral ini,” pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, pihak-pihak yang namanya disebut masih dalam tahap konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi. **

Berita Terkait

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Minggu, 13 September 2026 - 16:16 WIB

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Berita Terbaru