Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di ruas Tol Pandaan-Malang saat Tim Bea Cukai Malang menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal, Jumat (8/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah kendaraan penumpang warna putih yang membawa 281 ribu batang rokok ilegal siap edar.

Operasi bermula sekitar pukul 22.30 WIB ketika Tim Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang memasuki wilayah Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.

Setelah melakukan analisis profil kendaraan dan penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang tengah melintas di ruas Tol Pandaan-Malang. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Pintu Tol Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Gawat! Oknum Wartawan Mengaku Sebagai Anggota Polisi Lakukan Perampasan dan Perampokan dengan Senpi, Incar Toko-Toko Kelontong

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dalam bentuk batangan. Rokok tersebut menggunakan tipping bertuliskan “Marbol” sebanyak 11 karton dengan total sekitar 281.000 batang.

Selanjutnya, sopir kendaraan, sarana pengangkut, dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menyampaikan, dari hasil penindakan tersebut diperkirakan nilai barang mencapai Rp417.285.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp209.626.000.

Baca Juga:  MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ini sejatinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, mulai dari pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga berbagai layanan publik lainnya,” ujar Johan.

Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Berita Terkait

GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen
Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum
Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik
Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:23 WIB

GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:14 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:12 WIB

Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen

Senin, 6 Juli 2026 - 14:14 WIB

Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:45 WIB

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kebakaran Lahan Tebu di Sumberpucung Hanguskan 1 Hektare

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:54 WIB