Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Kota Malang | Teropongrakyat.co – Cuaca mendung dan sebagian wilayah Malang Raya diguyur hujan tidak menyurutkan langkah kaki para buruh menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Jumat (1/5). Pada momen May Day ini ratusan buruh menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai merugikan.

Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Wilayah Malang Raya, Misdi, mengungkapkan bahwa yang dirasakan para buruh dengan adanya UU Ciptaker terkait kepastian hukum hubungan kerja, upah, dan banyak hal lainnya.

“Itu contoh paling konkret di depan mata; tentang upah, tentang kontrak kerja,” tegas Misdi di lokasi aksi depan DPRD Kota Malang.

Baca Juga:  Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas

Misdi menyebut UU Ciptaker dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Karena itu, aksi kali ini masih relevan menuntut agar UU merugikan para buruh tersebut dicabut.

“Tuntutannya tetap, yaitu terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena sampai hari ini Undang-Undang itu dinyatakan tidak sah, cacat hukum,” kata Misdi.

Ia mengaku bila UU Ciptaker tidak dicabut akan berdampak ke generasi kedepannya, yang bahkan kini sudah terasa dampaknya.

“Ya, kalau kami khawatirkan mungkin sudah terasa. Tapi ke depannya anak cucu kita yang akan merasakannya. Karena kalau hari ini kita tidak bersuara, maka yang akan jadi korban selanjutnya adalah anak cucu kita,” beber Misdi.

Baca Juga:  Hanya di Polres Sumenep, Wartawan Korban Pengeroyokan Malah Dijadikan Tersangka

Selain itu, upah yang diterima para buruh dari perusahaan masih di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Para buruh bekerja di multisektor di wilayah Malang Raya.

Terdapat pula yang bekerja tidak memiliki serikat buruh yang mendampingi dan tidak mau diadvokasi turut menjadi kendala.

“Banyak perusahaan yang membayar di bawah UMK di Malang, hampir 90 persen. Ada yang Rp 2,7 juta dan ada yang Rp 3 juta. Sedangkan upah di Malang kan Rp 3,7 juta sekian, ” pungkas Misdi, mencontohkan.

Berita Terkait

Diduga Korsleting Sound System, Rumah Warga di Singosari Terbakar
Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur Disorot, Sayembara KDM Diharapkan Percepat Penindakan
Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Ajak Seluruh Rakyat Kibarkan Merah Putih
Wakil Wali Kota Heli Suyanto Ajak Petani Jaga Hutan demi Masa Depan Kota Batu
Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Pers Berkualitas
Sektor Pangan dan Program Sosial Jadi Primadona Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo
Ratusan Massa Aksi Duduki Bendungan Lahor, PJT I Longgarkan Akses Kendaraan Usai Dialog
Lahan Bambu Terbakar di Pakis, Damkar Kabupaten Malang Berhasil Cegah Api Merembet ke Pabrik Biji Plastik

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Diduga Korsleting Sound System, Rumah Warga di Singosari Terbakar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Ajak Seluruh Rakyat Kibarkan Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Wakil Wali Kota Heli Suyanto Ajak Petani Jaga Hutan demi Masa Depan Kota Batu

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Pers Berkualitas

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Sektor Pangan dan Program Sosial Jadi Primadona Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo

Berita Terbaru

Pemerintahan

Diduga Korsleting Sound System, Rumah Warga di Singosari Terbakar

Selasa, 4 Agu 2026 - 12:33 WIB