Subang. Teropongrakyat. Co – Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan Gerakan Sadar Pajak Tahun 2026, telah resmi dilingkup Pemda Kab.Subang. Menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab Subang.
Kebijakan ini mewajibkan para abdi negara untuk menjadi teladan dalam kepatuhan pajak, mulai dari pajak bumi hingga pajak kendaraan bermotor.
Selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni,menjelaskan kami pihak BAPENDA Subang,dalam hal ini menindak lanjuti surat edaran kebijakan Bupati Subang guna mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Bahkan menurut Yeni, bagi seluruh ASN Kab.Subang mempunyai kendaraan bermotor plat nomor dan bayar pajak diluar daerah Subang, harus dimutasi ke samsat Subang,Tuturnya.

























































