Dugaan Gudang Oli di Kosambi Disorot, Aparat Belum Beri Keterangan Resmi

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Potret : Ilustrasi)

TANGERANG, teropongrakyat.co – Dugaan aktivitas gudang oli yang disebut-sebut memproduksi atau menyimpan oli tidak resmi di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.
Gudang tersebut dilaporkan berlokasi di kawasan Pergudangan 8 Blok RC 4, Jalan Raya Prancis, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas pergudangan mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait dugaan produksi atau penyimpanan oli palsu di tempat tersebut.

“Yang saya tahu itu gudang oli, Bang. Kalau bicara palsu atau asli saya tidak bisa memastikan. Saya hanya petugas pergudangan di sini saja,” ujarnya singkat, Senin (23/2/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bekasi Ungkapkan Kualitas Udara Kota Bekasi Masih Dalam Kriteria Sedang

Potensi Jerat Hukum

Secara hukum, apabila dugaan produksi atau distribusi oli palsu tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pasal-pasal terkait pemalsuan dan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman sanksinya tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda yang dapat mencapai miliaran rupiah, tergantung pada pembuktian unsur pidana dan skala peredaran produk.

Pandangan Pakar Hukum Pidana

Seorang pakar hukum pidana menilai, apabila benar terdapat praktik produksi atau distribusi oli palsu, maka unsur pidananya tergolong kuat.
Menurutnya, penggunaan merek tanpa izin, produksi barang yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penyesatan konsumen dapat memenuhi unsur tindak pidana.

Baca Juga:  Jawa Barat Kotanya Mafia BBM Ilegal,Diduga Opung (Herwin 55) Oknum TNI Aktif Di Balik Bisnis Ini

“Jika terbukti ada pemalsuan merek dan distribusi barang yang tidak memenuhi standar, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana. Aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan menyeluruh,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan aparat adalah memeriksa legalitas usaha, izin produksi, standar mutu, hingga melakukan uji laboratorium terhadap produk yang beredar guna memastikan keaslian dan kelayakannya.

Harapan Publik

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta melindungi konsumen dari potensi kerugian.

Hingga saat ini, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:53 WIB

Dugaan Gudang Oli di Kosambi Disorot, Aparat Belum Beri Keterangan Resmi

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Berita Terbaru