Kabupaten Bekasi, TeropongRakyat.co — Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, menuai protes keras warga. TPS yang dikelola swasta perorangan bernama Diki itu dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Minggu, (15/02/2026).
Berdasarkan investigasi TeropongRakyat.co, tumpukan sampah di lokasi bukan hanya berasal dari Setia Asih, tetapi juga kiriman dari sejumlah daerah lain. Bahkan, menurut keterangan saksi warga, sebagian sampah diduga berasal dari wilayah Jakarta Timur.
Kondisi di lapangan memprihatinkan. Sampah menggunung, bau menyengat tercium hingga permukiman warga sekitar Perumahan Mutiara Gading City, serta aktivitas pembakaran memicu asap pekat yang dikhawatirkan berdampak pada gangguan pernapasan.
Gelombang kemarahan warga sempat memuncak. Ratusan warga turun ke jalan menuntut penutupan permanen TPS ilegal yang disebut telah bertahun-tahun beroperasi tanpa tindakan tegas.
Desakan diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar segera menutup lokasi, mengangkut sampah, dan menindak pengelola. Sorotan juga ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang dinilai lalai mengawasi pencemaran lingkungan.
Di tengah tekanan warga, pengelola akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan TPS sementara ditutup, sembari meminta waktu untuk mengangkut seluruh sampah yang masih menumpuk.
Namun, warga menegaskan penutupan sementara bukan solusi. Mereka mendesak pemerintah daerah dan Bupati Bekasi turun tangan memastikan penutupan permanen serta pemulihan lingkungan.
Jika tidak ada langkah tegas, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar.



























































