DLHK Di Duga Tidur Siang. Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.coBEKASI. Tempat penyulingan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis tiner (thinner) di Jalan Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Regency, Jawa Barat diduga tidak memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Usaha ini hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan penelusuran teropongrakyat.co dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan pembuatan tiner ini tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup dan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu di lokasi penyulingan limbah (B3) tersebut tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Baca Juga:  Irjen TNI Audit Kinerja Athan RI Pretoria, Afrika Selatan

DLHK Di Duga Tidur Siang. Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi - Teropongrakyat.co

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemui di lokasi salah satu pekerja mengatakan jika usaha ini milik Sekertaris Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi. “Coba abang temui sekdes untuk lebih jelasnya,” jelasnya di temui teropongrakyat.co di lokasi, Senin (4/6).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, sekdes yang diketahui bernama Nirwan Barco belum bisa dikonfirmasi terkait kepemilikan usaha penyulingan tiner ini.

Berdasarkan penelusuran teropongrakyat.co, usaha penyulingan tiner ini diduga tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3 dan tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Ditemui juga pembuangan air limbah dan limbah B3 bekas penyulingan sludge thinner diduga di buang ke media lingkungan hidup dan saluran drainase tanpa sesuai aturan prosedur.

Baca Juga:  Penembakan di Tengah Kampanye Capres AS Donald Trump Terluka

Ditemukan juga diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3. Selain itu juga usaha ini tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah B3.

Terpisah aktivis lingkungan idup Awy Eziari berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan kroscek lapangan.

“Jika ditemukan bahwa usaha penyulingan tiner itu tidak berstandar dan ilegal. Di duga kuat adanya main mata dengan petugas,” ujar Awy.

(Joe)

Berita Terkait

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas
Mantan Bupati Lombok Tengah Dilaporkan Atas Dugaan Pengerusakan Mobil Sewaan
Management Walkthrough Kebersihan dan Patching Jalan TOL Cibitung Cilincing Pasca Lebaran 2025.
Hari Kartini, Pelindo Solusi Logistik Tegaskan Komitmen Kesetaraan Gender
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi
Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Dunia Berkabung
Warga Deliserdang Diduga Diculik orang tak dikenal(OTK).Keluarga: Kami Tunggu Ayah di Rumah

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 20:52 WIB

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas

Senin, 21 April 2025 - 20:27 WIB

Mantan Bupati Lombok Tengah Dilaporkan Atas Dugaan Pengerusakan Mobil Sewaan

Senin, 21 April 2025 - 20:24 WIB

Management Walkthrough Kebersihan dan Patching Jalan TOL Cibitung Cilincing Pasca Lebaran 2025.

Senin, 21 April 2025 - 18:55 WIB

Hari Kartini, Pelindo Solusi Logistik Tegaskan Komitmen Kesetaraan Gender

Senin, 21 April 2025 - 18:25 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan

Berita Terbaru

Breaking News

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas

Senin, 21 Apr 2025 - 20:52 WIB