Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Senilai 500 Juta Hampir Setahun Proses Di Polres Pasuruan Kota, Korban Minta Keadilan

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan | Teropongrakyat.co – Hampir setahun berlalu, pelaporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan “Triwanto” warga perumahan Gendhis Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan di Polres Pasuruan Kota hingga kini di duga jalan ditempat atau belum ada kejelasan.

Laporan tersebut dibuat oleh “Triwanto” pada tanggal 18 Juni 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LPM/PASURUAN : 128/2025/ POLDA JATIM. Pelapor atau korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Kasus penipuan dan penggelapan yang saya alami sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan dan hampir satu tahun sampai sekarang belum ada titik terang, saya berharap pihak Kepolisian Polres Pasuruan Kota segera memproses kasus ini dan menangkap pelaku. Seharusnya MJ ini didesak untuk mencari keberadaanya DT, saya yakin MJ ini tahu dimana tempat DT nongkrong dan siapa saja temannya, MJ pernah ambil barang/ kulakan ke juragannya DT, kalau ditelusuri DT kalau masih kerja di sandal pasti masih ada hubungan sm bosnya (tempat kulakan)”, ujar Triwanto pada awak media ini dengan wajah sedih. Jumat, 30/01/2026.

Menurut keterangan kuasa hukum korban atau pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum TNT (LBH-TNT) Kukuh Priyo Prayitno, SH, mengatakan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami bermula dari ajakan tetangga korban bernama MJN yang disebut sebagai pemilik usaha alas kaki dan hal ini sudah dilaporkan klien kami hampir setahun yang lalu.

Baca Juga:  Lawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Malang Dilumpuhkan Polisi

“MJN ini meyakinkan korban untuk menginvestasikan uangnya kepada DT yang di bilang sebagai pengusaha besar di bidang alas kaki dan klien kami ini dijanjikan keamanan modal serta keuntungan usaha. Bahkan, MJN di awal transaksi sempat menjaminkan mobil Innova nya kepada korban sebagai bentuk kepercayaan”, terang kuasa hukum korban ke awak media.

Lebih lanjut kuasa hukum pelapor mengatakan, atas bujuk rayu tersebut, korban kemudian menyetujui perjanjian kerja sama penanaman modal yang dibuat pada 22 Agustus 2024 senilai lebih kurang 500 juta rupiah. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada DT via transfer bank, disertai kesepakatan bahwa DT akan membayar angsuran pinjaman korban di Bank dan membagikan hasil laba dari usaha tersebut.

“Seiring berjalanya waktu, kewajiban itu tidak pernah dipenuhi DT, namun hanya membayar angsurannya selama enam bulan dan setelah itu terlapor sulit untuk dihubungi. Setelah kami datangi IM selaku atas nama BPKB mobil yang di jaminkan DT ke korban dan melakukan penelusuran lebih lanjut mengatakan bahwa usaha yang diklaim milik DT dalam keadaan bermasalah,” tambah Kukuh Priyo Prayitno, S.H., advokat LBH TNT.

Baca Juga:  Sosialisasi Ops Zebra Semeru 2025 di Pakisaji: Sasar Komunitas Pick Up dan Ponpes

Namun hampir satu tahun pelaporan kasus ini kami buat di Polres Pasuruan Kota guna mendapatkan keadilan dan hingga kini klien kami mengeluhkan kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. lambannya penanganan, kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat bahwa akses cepat terhadap keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara termasuk klien kami.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja lebih cepat dan efektif dalam menindaklanjuti kasus ini.Sebagai bentuk keadilan, tindakan tegas dan penyelesaian mengingat kerugian materiil yang dialami oleh klien kami cukup besar, hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum”, tukas kuasa hukum korban Kukuh Priyo Prayitno, SH.

Sementara itu, dikonfirmasi, salah satu penyidik Agung Prasitiyo, S.H yang menangani kasus ini saat diklarifikasi tim awak media melalui nomor WhatsAppnya, sayang belum ada klarifikasi atau jawaban terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan.

 

(Yudi Tri)

Berita Terkait

Kodim 0833 Gelar Komsos dan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama, Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusivitas Kota Malang
Karya Bakti TNI AD, Pangdam Jaya Mulai Pembangunan Jembatan dan Perbaikan Rumah Warga
Ramai dan dipadati pengunjung, Polres Batu pastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama libur Idul Fitri 2026
Pemudik Apresiasi Kinerja Polisi, Perjalanan Mudik Lebih Aman dan Lancar
Senkom Kota Pasuruan All Out Sambut Kunjungan Pengprov Jatim, Siap Amankah Mudik 1447 H
Senkom Bersama Kapolres Malang Berbagi Takjil di Rest Area Pakisaji
Tragedi Perempuan Hamil di Kamar Kos, Polisi Ungkap Kasus yang Merenggut Dua Nyawa Sekaligus
Kapolres Cirebon Kota Cek Langsung Fasilitas dan Aktivitas Pengunjung di Grage Mall

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:06 WIB

Kodim 0833 Gelar Komsos dan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama, Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusivitas Kota Malang

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:15 WIB

Karya Bakti TNI AD, Pangdam Jaya Mulai Pembangunan Jembatan dan Perbaikan Rumah Warga

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:54 WIB

Ramai dan dipadati pengunjung, Polres Batu pastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama libur Idul Fitri 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:10 WIB

Pemudik Apresiasi Kinerja Polisi, Perjalanan Mudik Lebih Aman dan Lancar

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:52 WIB

Senkom Kota Pasuruan All Out Sambut Kunjungan Pengprov Jatim, Siap Amankah Mudik 1447 H

Berita Terbaru