Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Inisiasi Sosialisasi Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pasuruan | Teropongrakyat.co – Bertempat di ruang rapat UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Blandongan, Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan menginisiasi kegiatan sosialisasi “Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal”, Kamis (15/01/2026).

Dalam kegiatan ini, UPT RPH berperan sebagai fasilitator tempat pertemuan, sementara pelaksanaan dan substansi acara sepenuhnya digagas oleh Paguyuban Pedagang Daging.

Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara pedagang, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait keamanan pangan asal hewan, kewajiban sertifikasi halal, serta kesepakatan harga jual daging, sehingga tercipta pasar daging yang tertib, adil, dan melindungi konsumen.

Acara dihadiri oleh Kepala UPT RPH Kota Pasuruan Dian, perwakilan Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Pasuruan, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, seluruh pedagang daging sapi se-Kota Pasuruan, pengelola pasar tradisional, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Rifky Hidayat, S.H., M.H.

Kepala UPT RPH Kota Pasuruan, Dian, menegaskan bahwa seluruh daging yang diproses melalui RPH resmi telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan. Ia menyampaikan bahwa RPH Kota Pasuruan telah mengantongi sertifikat halal sejak tahun 2024, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga:  Modus Jadi Peternak, Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

“Daging yang keluar dari RPH telah melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Sertifikat halal ini menjadi jaminan bahwa proses pemotongan dilakukan sesuai syariat dan standar kesehatan,” ujar Dian.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah dari daging ilegal yang tidak melalui proses pemeriksaan resmi, karena berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Afna Agustin, menyampaikan bahwa kesepakatan harga ditetapkan demi menciptakan keselarasan, keharmonisan, dan keadilan antar pedagang.

Sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, Paguyuban menerbitkan Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/1/2026 yang berlaku mengikat sejak Kamis, 15 Januari 2026.

Harga daging yang disepakati antara lain:

Daging umum/biasa: Rp120.000

Daging bakso/warungan: Rp115.000

Daging per ons (peracangan): Rp12.000

Daging kasaran: Rp85.000

Babat dan usus: Rp75.000

Hati, paru, jantung, kampus, buntut: Rp90.000

Dada/daging iga lepas tulang: Rp110.000

Dada baksoan: Rp100.000

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Afna Agustin selaku Ketua Paguyuban dan Nur Madania Maimuna sebagai Sekretaris, serta ditembuskan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Satpol PP, dan Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga:  Marak Pelaku Mafia Migas Awak Media Berkordinasi Dengan APH Di Amankan Di Polres Kota Tanggerang

Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Rifky Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan harga tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang tanpa pengecualian. Menurutnya, Paguyuban telah menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang bagi pedagang yang melanggar.

“Jika ada pedagang yang melanggar kesepakatan harga, maka sanksi pertama adalah Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk teguran resmi dan pembinaan,” tegas Rifky.

Ia menambahkan, penerbitan SP bertujuan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk segera memperbaiki dan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun apabila setelah diberikan SP masih tetap melakukan pelanggaran, maka paguyuban tidak akan ragu untuk meneruskan persoalan tersebut kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” lanjutnya.

Melalui sosialisasi ini, Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan bersama UPT RPH berharap tercipta pasar daging yang tertib, aman, halal, dan berkeadilan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memilih daging dari sumber resmi. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan dugaan peredaran daging ilegal demi menjaga kesehatan dan ketertiban pasar di Kota Pasuruan.

 

(Yd)

Berita Terkait

Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80
Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kemayoran Serap Aspirasi Masyarakat Secara Langsung
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 3,2 Kg Sabu dan Selamatkan 67 Ribu Jiwa
Desa Bantur Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Warga Dibekali Pencegahan TPPO dan Migrasi Ilegal
Panglima TNI Terima Audiensi Pengurus Pusat PPAD
Lawan Narkoba Sejak Dini, Satresnarkoba Polres Batu Sasar Siswa Sekolah Dasar

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:09 WIB

Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:33 WIB

Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:18 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kemayoran Serap Aspirasi Masyarakat Secara Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:24 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 3,2 Kg Sabu dan Selamatkan 67 Ribu Jiwa

Berita Terbaru

TNI – Polri

Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Minggu, 14 Jun 2026 - 19:09 WIB