Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Inisiasi Sosialisasi Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pasuruan | Teropongrakyat.co – Bertempat di ruang rapat UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Blandongan, Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan menginisiasi kegiatan sosialisasi “Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal”, Kamis (15/01/2026).

Dalam kegiatan ini, UPT RPH berperan sebagai fasilitator tempat pertemuan, sementara pelaksanaan dan substansi acara sepenuhnya digagas oleh Paguyuban Pedagang Daging.

Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara pedagang, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait keamanan pangan asal hewan, kewajiban sertifikasi halal, serta kesepakatan harga jual daging, sehingga tercipta pasar daging yang tertib, adil, dan melindungi konsumen.

Acara dihadiri oleh Kepala UPT RPH Kota Pasuruan Dian, perwakilan Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Pasuruan, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, seluruh pedagang daging sapi se-Kota Pasuruan, pengelola pasar tradisional, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Rifky Hidayat, S.H., M.H.

Kepala UPT RPH Kota Pasuruan, Dian, menegaskan bahwa seluruh daging yang diproses melalui RPH resmi telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan. Ia menyampaikan bahwa RPH Kota Pasuruan telah mengantongi sertifikat halal sejak tahun 2024, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga:  HUT Reserse ke-78, Satreskrim Polres Malang Gelar Santunan Anak Yatim hingga Baksos

“Daging yang keluar dari RPH telah melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Sertifikat halal ini menjadi jaminan bahwa proses pemotongan dilakukan sesuai syariat dan standar kesehatan,” ujar Dian.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah dari daging ilegal yang tidak melalui proses pemeriksaan resmi, karena berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Afna Agustin, menyampaikan bahwa kesepakatan harga ditetapkan demi menciptakan keselarasan, keharmonisan, dan keadilan antar pedagang.

Sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, Paguyuban menerbitkan Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/1/2026 yang berlaku mengikat sejak Kamis, 15 Januari 2026.

Harga daging yang disepakati antara lain:

Daging umum/biasa: Rp120.000

Daging bakso/warungan: Rp115.000

Daging per ons (peracangan): Rp12.000

Daging kasaran: Rp85.000

Babat dan usus: Rp75.000

Hati, paru, jantung, kampus, buntut: Rp90.000

Dada/daging iga lepas tulang: Rp110.000

Dada baksoan: Rp100.000

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Afna Agustin selaku Ketua Paguyuban dan Nur Madania Maimuna sebagai Sekretaris, serta ditembuskan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Satpol PP, dan Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga:  Tekan Angka Laka Lantas, Polres Malang Resmi Gelar Operasi Keselamatan 2026

Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Rifky Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan harga tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang tanpa pengecualian. Menurutnya, Paguyuban telah menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang bagi pedagang yang melanggar.

“Jika ada pedagang yang melanggar kesepakatan harga, maka sanksi pertama adalah Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk teguran resmi dan pembinaan,” tegas Rifky.

Ia menambahkan, penerbitan SP bertujuan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk segera memperbaiki dan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun apabila setelah diberikan SP masih tetap melakukan pelanggaran, maka paguyuban tidak akan ragu untuk meneruskan persoalan tersebut kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” lanjutnya.

Melalui sosialisasi ini, Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan bersama UPT RPH berharap tercipta pasar daging yang tertib, aman, halal, dan berkeadilan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memilih daging dari sumber resmi. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan dugaan peredaran daging ilegal demi menjaga kesehatan dan ketertiban pasar di Kota Pasuruan.

 

(Yd)

Berita Terkait

Duka Mendalam, Kapolsek Kemayoran Kirim Karangan Bunga untuk Korban KRL
Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko: Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR: Tidak ada Uang Damai
Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai
Rumah Warga di Bantur Dilempar Bom Molotov Oleh Orang Tak di Kenal,Kerugian Capai Rp50 Juta
Muskot IV Senkom Kota Batu, Perkuat Sinergi dan Peran di Tengah Masyarakat
Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen
Polsek Setu Gelar Program “Sabuk Kamtibmas”, Gandeng Ormas dan Ojol Perkuat Sinergi Keamanan
Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Belasan Keping Emas di Ngantang

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

Duka Mendalam, Kapolsek Kemayoran Kirim Karangan Bunga untuk Korban KRL

Senin, 27 April 2026 - 19:28 WIB

Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko: Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR: Tidak ada Uang Damai

Senin, 27 April 2026 - 18:22 WIB

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

Senin, 27 April 2026 - 10:51 WIB

Rumah Warga di Bantur Dilempar Bom Molotov Oleh Orang Tak di Kenal,Kerugian Capai Rp50 Juta

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Muskot IV Senkom Kota Batu, Perkuat Sinergi dan Peran di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

Edukasi

Keterbukaan: Kunci Pemulihan dan Kesejahteraan Jiwa

Rabu, 29 Apr 2026 - 06:34 WIB