Tuduhan Konflik Kepentingan Terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra Mbg Perlu Dikoreksi

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co || Sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai salah satu mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu ditempatkan secara lebih adil dan proporsional agar kritik kebijakan publik tidak berubah menjadi stigma institusional.

Penarikan kesimpulan yang menyiratkan konflik kepentingan semata-mata karena keterkaitan yayasan tersebut dengan keluarga pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berisiko melampaui batas analisis hukum dan tata kelola yang sehat.

Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan badan hukum swasta yang telah lama dikenal sebagai organisasi sosial pendamping Polri, dengan mandat utama di bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Keberadaan istri pejabat Polri sebagai pengurus atau pembina yayasan bukanlah anomali, melainkan praktik yang lazim dan terbuka, sebagaimana juga ditemukan pada organisasi sejenis di lingkungan aparatur negara. Dalam kerangka hukum administrasi, fakta tersebut tidak otomatis memenuhi konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas menyatakan bahwa konflik kepentingan mensyaratkan adanya penggunaan kewenangan jabatan publik untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Dalam konteks Yayasan Kemala Bhayangkari, tidak terdapat bukti bahwa Kapolri, Wakapolri, maupun pejabat Polri lainnya menggunakan kewenangan institusionalnya untuk mempengaruhi proses verifikasi, penunjukan, atau pengelolaan anggaran MBG demi kepentingan yayasan tersebut.

Baca Juga:  Relokasi Warga PIK 2 Berjalan Sesuai Kesepakatan dengan Pengembang

Tanpa pembuktian atas penggunaan wewenang itu, maka tuduhan konflik kepentingan kehilangan dasar hukumnya.

Menyamakan Yayasan Kemala Bhayangkari dengan praktik patronase juga mengandung kelemahan konseptual. Patronase, dalam pengertian kebijakan publik, mensyaratkan adanya pertukaran keuntungan materi atau akses sumber daya negara dengan loyalitas politik.

Yayasan Kemala Bhayangkari bukan entitas politik, tidak berfungsi sebagai alat mobilisasi pemilu, dan tidak memiliki posisi dalam struktur kekuasaan formal. Menyematkan label patronase pada organisasi sosial semacam ini tanpa menunjukkan adanya pertukaran kepentingan politik yang nyata justru meruntuhkan makna patronase itu sendiri.

Pelibatan Yayasan Kemala Bhayangkari dalam pelaksanaan MBG juga tidak dapat dilepaskan dari konteks kapasitas kelembagaan. Dengan jaringan hingga tingkat daerah, pengalaman panjang dalam kegiatan sosial, serta kedekatan struktural dengan satuan kepolisian di suatu wilayah, yayasan ini memiliki keunggulan operasional dalam hal distribusi, pengawasan lapangan, dan koordinasi.

Dalam kebijakan publik berskala nasional dengan risiko logistik tinggi seperti MBG, pertimbangan kapasitas sering kali menjadi faktor utama, bukan afiliasi personal.

Masalah lain dalam narasi kritik tersebut adalah kecenderungan mencampuradukkan hubungan keluarga dengan otoritas kekuasaan. Dalam sistem hukum, hubungan keluarga baru menjadi relevan jika berujung pada tindakan melawan hukum atau pelanggaran prosedur.

Baca Juga:  Anggota Polisi dan TNI ini Amankan Penjual Es Jadul Berisi Spons Bedak di Kemayoran Jakpus

Jika sekadar hubungan keluarga dijadikan dasar pengamatan, maka hampir seluruh aktivitas sosial yang melibatkan keluarga pejabat negara akan berada dalam bayang-bayang tuduhan, sebuah pendekatan yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Kritik terhadap program MBG tentu saja sah dan bahkan diperlukan, terutama mengingat besarnya anggaran publik yang dikelola. Namun kritik yang efektif harus dibangun atas temuan pelanggaran konkret, seperti penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian standar, atau aliran manfaat yang tidak sah. Tanpa itu, kritik berisiko berubah menjadi generalisasi yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi dan negara.

Menyoroti Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai sebuah persoalan dalam tata kelola MBG tanpa bukti penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan Polri tidak hanya tidak adil bagi yayasan tersebut, tetapi juga mengurangi kualitas kritik itu sendiri.

Dalam negara hukum, yang perlu dipersoalkan adalah tindakan dan pelanggaran nyata, bukan sekadar siapa memiliki hubungan dengan siapa. Kritik kebijakan publik akan jauh lebih bermakna jika diarahkan pada perbaikan sistem dan prosedur, bukan pada asumsi yang bertumpu pada hubungan pribadi semata.

*Jakarta, 5 Januari 2026*
*R. HAIDAR ALWI*
*Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB*

Berita Terkait

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan
Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik
Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara
Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU
Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran
Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik
Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan

Sabtu, 11 April 2026 - 20:03 WIB

Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik

Jumat, 10 April 2026 - 23:10 WIB

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 16:32 WIB

Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara

Jumat, 10 April 2026 - 15:58 WIB

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Berita Terbaru

POTRET - skandal pengelolaan aset Pemda DKI mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam lantaran tak setorkan PAD maupun retribusi pasar. (Foto: Teropongrakyat.co).

Pemerintahan

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:43 WIB

Breaking News

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:10 WIB