Pria di Malang Ditangkap Usai Aniaya Warga Saat Main Layangan, Pelaku Pukul dan Tendang Korban

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan seorang pria berinisial MVP (35), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaku ditangkap setelah terbukti menganiaya seorang warga saat berada di lapangan Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada pertengahan akhir Juni 2025 lalu, di Lapangan Lambau, Desa Bunutwetan. Saat itu, korban berinisial AFR (42) tengah bermain layang-layang bersama istri dan anaknya.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku datang ke lokasi bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lapangan, pelaku langsung menghampiri korban.

“Pelaku mendatangi korban setelah ditunjuk oleh istrinya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan pemukulan dan tendangan ke arah korban,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  Kasad di Dampingi Pangkostrad Resmikan Mess Pamen Kostrad

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Bambang, pelaku memukul korban sebanyak dua kali ke arah kepala dan wajah, menggunakan kepalan tangan dan siku, kemudian menendang bagian perut dan dada kiri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian dahi serta nyeri di bagian dada.

“Korban mengalami luka lebam dan tidak bisa beraktivitas bekerja selama beberapa hari. Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman,” jelasnya.

AKP Bambang mengungkapkan, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi yang disampaikan oleh istri pelaku saat berada di lokasi kejadian. Namun, persoalan tersebut langsung diluapkan dengan tindakan kekerasan.

Baca Juga:  Ketua Umum DPP AKPERSI Merapat Ke Sumatera Utara Terkait Kriminalisasi Wartawan Terhadap Perampasan Lahan Warga Oleh PTPN

“Motifnya dipicu masalah pribadi. Tapi pelaku melampiaskannya secara spontan dengan kekerasan fisik,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pakis pada hari yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk visum et repertum, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap persoalan tidak perlu diselesaikan dengan kekerasan,” pungkas AKP Bambang.

Berita Terkait

Terduga Curanmor Diamankan Usai Terciduk Curi Motor di Lawang Malang
Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang
Rampas Motor Pelajar di Jalur Sepi, Pelaku Diringkus Polres Malang
Polisi Bongkar Arena Dugaan Sabung Ayam di Pakisaji Malang
TNI AD Launching 200 Titik Jembatan Garuda, Digelar Secara Virtual di Desa Ternyang Sumberpucung
Polresta Malang Memeriksa Lagi Pelapor Dugaan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Praktisi Hukum Menyatakan Polisi Tidak Profesional
Kapolsek Bantur Sosialisasikan OPS Ketupat Semeru 2026, Pengelola Pantai Diminta Tingkatkan Keamanan Wisata
Mudik Lebaran 2026, Polres Malang Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:58 WIB

Terduga Curanmor Diamankan Usai Terciduk Curi Motor di Lawang Malang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:45 WIB

Rampas Motor Pelajar di Jalur Sepi, Pelaku Diringkus Polres Malang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:36 WIB

Polisi Bongkar Arena Dugaan Sabung Ayam di Pakisaji Malang

Senin, 9 Maret 2026 - 19:48 WIB

TNI AD Launching 200 Titik Jembatan Garuda, Digelar Secara Virtual di Desa Ternyang Sumberpucung

Berita Terbaru