Direktur Perumahan Azura Hills, AFA Tegaskan Telah Lakukan Perizinan Sesuai dengan Prosedur yang Benar

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Toropongrakya.co – PT. Grand Alzam Village, yang bergerak di bidang property melalui Direktur Perumahan Azura Hills, AFA menegaskan, bahwa terkait dengan informasi yang berkembang di salah satu pemberitaan terlalu prematur dan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi hukum yang sebenarnya.

Hingga saat ini, proses yang dilakukan pihak kepolisian masih pada tahap pendataan awal dan tidak ada unsur pidana maupun pembuktian unsur pidana, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun perlu kami sampaikan, bahwa tanah yang menjadi dasar pembangunan telah sepenuhnya kami kuasai secara mutlak. Tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan maupun pemasaran proyek Perumahan Azura Hills,” tegas AFA kepada awak media, pada Kamis (30/10/2025).

Dirinya menjelaskan, bahwa seluruh proses pembangunan dan pemasaran telah dilakukan berdasarkan legalitas yang sah dan sesuai dengan mekanisme perizinan berjenjang yang sedang dalam tahap penyempurnaan di instansi berwenang.

“Oleh karena itu, pemberitaan di salah satu media online yang menyebut kami melanggar hukum, itu merupakan bentuk informasi yang tidak proporsional dan mengarah pada trial by the press,” terangnya.

Baca Juga:  Kakorlantas Polri Ajak Driver Ojol Kota Batu Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

AFA juga menyampaikan, bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan tersebut, karena dinilai tidak profesional dan melanggar prinsip jurnalisme keberimbang (cover both side).

“Kami menilai media online yang memberitakan itu tidak melakukan konfirmasi kepada pihak kami, sebelum mempublikasikan karena hanya sepihak. Hal ini sangat disayangkan, karena dapat menyesatkan masyarakat dan mencederai reputasi perusahaan,” imbuhnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Grand Alzam Village berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang objektif dan transparan, serta menghormati kewenangan dari aparat penegak hukum (APH).

Namun, perusahaan berharap agar setiap pihak, khususnya media massa, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam pemberitaan.

“Kami akan terus berkomitmen membangun Perumahan Azura Hills secara tertib, legal, dan profesional demi memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami mengimbau publik, agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya apalagi hanya sepihak,” tutup AFA mengakhiri.

Baca Juga:  Harapan PGLII untuk Pemerintahan Baru Presiden  RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Sebagai informasi, Perumahan Azura Hills berlokasi di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu menawarkan tipe Semeru, Arjuna, dan Panderman.

Real estate ini juga menciptakan kenyamanan dan keharmonisan bagi keluarga dengan memilih rumah impian yang lengkap dengan segala fasilitasnya, dengan begitu momen bersama terasa semakin bermakna.

Tak hanya itu, di perumahan ini juga dikelilingi hotel berbintang dan villa di tengah kawasan wisata Kota Batu dengan nuansa villa di puncak Kota Batu juga gaya hidup mewah untuk rumah singgah atau di sewakan, karena view yang eksotis dikelilingi pmandangan indah langsung ke puncak Gunung Panderman.

Keamanan tentunya juga 24 jam, tinggal dengan tenang tanpa ada rasa kekhawatiran, yang tentunya dapat memanjakan keluarga dengan kenyamanan tinggal di Azura Hills yang bebas beraktivitas di tengah suasana alam, dan tentunya menjadi pelopor konektivitas fiber optic di Kota Batu.

Yuk, kapan lagi berinvestasi di Kota Batu, hanya ada di Azura Hills. Buruan pesan sekarang juga sebelum kehabisan.

Berita Terkait

Tanggapi Pernyataan Syaiful Mujani, Yohanes Oci: Demokrasi Harus Dijaga dan Perlu Pahami Batasannya
BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan
Gratis 3 Bulan! Pemkab Bogor Uji Coba “KaBogor Bus Listrik”, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan
Viral! Destinasi Wisata Mikutopia Dibanjiri Ribuan Wisatawan, Perekonomian UMKM Warga Sekitar Terdongkrak Naik 
Truk Sawit Terguling di Jalan Manunggal, Akses Warga Sempat Lumpuh
Polemik Hanania Group: Pemenang Undian Klaim Hadiah Tak Kunjung Diterima
Pemkot Bogor Siapkan Skema WFH ASN, Respons Arahan Pusat Tekan Dampak Krisis Energi
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:54 WIB

Tanggapi Pernyataan Syaiful Mujani, Yohanes Oci: Demokrasi Harus Dijaga dan Perlu Pahami Batasannya

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan

Senin, 6 April 2026 - 21:12 WIB

Gratis 3 Bulan! Pemkab Bogor Uji Coba “KaBogor Bus Listrik”, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan

Minggu, 5 April 2026 - 17:50 WIB

Viral! Destinasi Wisata Mikutopia Dibanjiri Ribuan Wisatawan, Perekonomian UMKM Warga Sekitar Terdongkrak Naik 

Minggu, 5 April 2026 - 13:29 WIB

Truk Sawit Terguling di Jalan Manunggal, Akses Warga Sempat Lumpuh

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 

Selasa, 7 Apr 2026 - 14:59 WIB