Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Jika sebelumnya terdapat sebuah toko kelontong bernama Warung Azila yang sempat menjadi perhatian warga Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pasalnya, warung ini secara terbuka menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari golongan A, B, hingga C.

Salah seorang warga sekitar Pasar Kecaoi Yang identitasnya disamarkan sebagai (F), mengungkapkan kekecewaannya, “Saya dan warga lain sangat menyayangkan keberadaan toko miras ini, apalagi lokasinya tepat di jalur utana. Ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama dan budaya setempat.”

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Gelar Press Release Kasus Narkotika, Kapolres Ungkap Kurang Lebih 36.152 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Selain itu, toko tersebut juga diduga tidak memiliki izin yang sah untuk menjual minuman keras. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Pasal 24 Perda Kota Bekasi secara jelas menyatakan bahwa setiap perusahaan, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin yang sesuai, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Baca Juga:  Dua Warga Batu Meninggal Dunia Diduga Keracunan Minuman, Polres Batu Lakukan Penyelidikan

Menurut keterangan seorang penjaga toko, toko miras ini dimiliki oleh seorang oknum anggota aktif berseragam di Makostrad dan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat. Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Apakah benar seorang anggota aktif berseragam memiliki “kartu sakti” untuk melanggar aturan yang berlaku? Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Bekasi. Oknum tersebut di kehui bernama Dani yang bertigas di Makostrad.

Berita Terkait

TNI intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar
Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga
Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Ketersediaan Stok dan HET Beras
Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perketat Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Patroli Jalan Kaki Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan di Sejumlah Kawasan Pelabuhan
Jelang Persija vs Persib, 228 Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Apel Siaga dan Perkuat Pengamanan
Sports and Cultural Day Jadi Puncak Kebersamaan Prajurit Multinasional SGS 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:06 WIB

TNI intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar

Sabtu, 12 September 2026 - 19:05 WIB

Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 15:09 WIB

Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Ketersediaan Stok dan HET Beras

Sabtu, 12 September 2026 - 14:03 WIB

Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:08 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perketat Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terbaru