Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Jika sebelumnya terdapat sebuah toko kelontong bernama Warung Azila yang sempat menjadi perhatian warga Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pasalnya, warung ini secara terbuka menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari golongan A, B, hingga C.

Salah seorang warga sekitar Pasar Kecaoi Yang identitasnya disamarkan sebagai (F), mengungkapkan kekecewaannya, “Saya dan warga lain sangat menyayangkan keberadaan toko miras ini, apalagi lokasinya tepat di jalur utana. Ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama dan budaya setempat.”

Selain itu, toko tersebut juga diduga tidak memiliki izin yang sah untuk menjual minuman keras. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Pasal 24 Perda Kota Bekasi secara jelas menyatakan bahwa setiap perusahaan, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin yang sesuai, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Baca Juga:  DLHK Di Duga Tidur Siang. Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi

Menurut keterangan seorang penjaga toko, toko miras ini dimiliki oleh seorang oknum anggota aktif berseragam di Makostrad dan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat. Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Apakah benar seorang anggota aktif berseragam memiliki “kartu sakti” untuk melanggar aturan yang berlaku? Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Bekasi. Oknum tersebut di kehui bernama Dani yang bertigas di Makostrad.

Berita Terkait

Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi
Diduga Tak Transparan, Nama Proyek PUPR di Babakan Madang Tak Sesuai dengan Pelaksanaan
Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi
Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul
Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat?
Pinggiran Jakarta Selatan Jadi Sarang Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik
Pemalang Darurat Obat Terlarang, Warga Minta Polisi Bongkar Jaringan Aceh
Warga Tepian Langsat Sampaikan Keluhan ke DLH Kutai Timur, Kebun Sawit Terendam Lumpur
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:09 WIB

Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Diduga Tak Transparan, Nama Proyek PUPR di Babakan Madang Tak Sesuai dengan Pelaksanaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul

Berita Terbaru