Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti. Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, juga telah diperiksa.

“Berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh, maka pada hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” kata Nurcahyo.

Baca Juga:  Pria di Stasiun Tanah Abang Diamankan Massa, Ngaku Polisi, Positif Narkoba

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam. Pemeriksaan kedua digelar pada Selasa (15/7) sekitar 9 jam, dan hari ini merupakan pemeriksaan ketiganya. Selain itu, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung mencatat, kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Baca Juga:  Lembaga Asli Anak Belawan (AAB) Bersama Keluarga Fandi Ramadhan "Fandi Tidak Bersalah, Kami Pertanggung jawabkan Duni Dan Akhirat"

Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021;
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020;
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem;
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah di Kemendikbudristek.

Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?
Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Senin, 9 Maret 2026 - 15:51 WIB

KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:33 WIB

Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:17 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan

Berita Terbaru