3 Bulan Rekening Tidak Dipakai, Siap-Siap Di Blokir!

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening yang tidak aktif atau rekening dormant, untuk jangka waktu 3 hingga 12 bulan. Kebijakan ini dilakukan demi mencegah penyalahgunaan rekening, khususnya dalam aktivitas jual beli ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selasa,(29/07/2025).

Langkah ini disampaikan PPATK melalui unggahan di akun Instagram resminya, yang dikutip pada Minggu (27/7). PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang selama proses pembekuan berlangsung.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Baca Juga:  Lestarikan Pantai, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Galakkan Penanaman Mangrove di Oba Selatan

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu, biasanya antara 3 sampai 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Rekening ini bisa berupa:

  • Rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang berubah status karena tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum dan Prosedur Keberatan

Penghentian sementara ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui tindakan ini, PPATK ingin memberikan pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tidak aktif tetap tercatat dan dipantau.

Baca Juga:  SPSL Dukung Perempuan Berkarya: Semangat Kartini di Hari Kartini 2025

Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi: bit.ly/FormHenSem.

Selanjutnya, PPATK dan pihak bank akan melakukan verifikasi dan pendalaman data dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Bila data belum lengkap, proses dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.

Cara Mengecek Status Rekening

Nasabah dapat memeriksa status rekening secara mandiri melalui:

  • ATM
  • Mobile banking
  • Menghubungi langsung customer service bank terkait

Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan rekening perbankan di Indonesia.

Berita Terkait

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:50 WIB

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa

Sabtu, 12 September 2026 - 23:43 WIB

Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Berita Terbaru