3 Bulan Rekening Tidak Dipakai, Siap-Siap Di Blokir!

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening yang tidak aktif atau rekening dormant, untuk jangka waktu 3 hingga 12 bulan. Kebijakan ini dilakukan demi mencegah penyalahgunaan rekening, khususnya dalam aktivitas jual beli ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selasa,(29/07/2025).

Langkah ini disampaikan PPATK melalui unggahan di akun Instagram resminya, yang dikutip pada Minggu (27/7). PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang selama proses pembekuan berlangsung.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu, biasanya antara 3 sampai 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Rekening ini bisa berupa:

  • Rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang berubah status karena tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum dan Prosedur Keberatan

Penghentian sementara ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui tindakan ini, PPATK ingin memberikan pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tidak aktif tetap tercatat dan dipantau.

Baca Juga:  Tiga Kelurahan di Jakut Deklarasi STBM

Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi: bit.ly/FormHenSem.

Selanjutnya, PPATK dan pihak bank akan melakukan verifikasi dan pendalaman data dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Bila data belum lengkap, proses dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.

Cara Mengecek Status Rekening

Nasabah dapat memeriksa status rekening secara mandiri melalui:

  • ATM
  • Mobile banking
  • Menghubungi langsung customer service bank terkait

Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan rekening perbankan di Indonesia.

Berita Terkait

PT Pelindo Solusi Logistik Jadi Sorotan Ukir Prestasi Gemilang di OSH Asia’s Summit 2025: Borong 3 Penghargaan K3
Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius
Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien
Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi
SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan
Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 13:03 WIB

PT Pelindo Solusi Logistik Jadi Sorotan Ukir Prestasi Gemilang di OSH Asia’s Summit 2025: Borong 3 Penghargaan K3

Sabtu, 13 September 2025 - 17:11 WIB

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 September 2025 - 10:37 WIB

Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi

Kamis, 11 September 2025 - 15:38 WIB

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 September 2025 - 13:05 WIB

Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB

Breaking News

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:11 WIB