Jakarta, TeropongRakyat.co – Sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan terhadap pengacara Eggi Sudjana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah Daeng Ajis Kalijodo Ngambe, atau lebih dikenal sebagai Daeng Ajis Kalijodo. Persidangan berlangsung di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim E. Heriyanto, kuasa hukum Daeng Ajis, Husein Marasabessy, SH, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Eggi Sudjana. Pengakuan tersebut juga sesuai dengan keterangan Daeng Ajis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
> “Klien kami di hadapan majelis hakim mengakui telah memukul Eggi Sudjana. Ini sesuai dengan pengakuannya dalam BAP,” ujar Husein.
Husein menambahkan, sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu mendatang akan beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyatakan akan menunggu tuntutan tersebut untuk kemudian menyusun nota pembelaan.
Terkait keterangan saksi dari pihak pelapor, menurut Husein, tiga orang saksi yang diajukan tidak memberikan keterangan yang memberatkan. Bahkan, dalam persidangan, keterangan ketiga saksi tersebut telah dibantah dan dinyatakan tidak terbukti.
> “Dalam BAP mereka menyatakan ada ancaman dari klien kami berupa ucapan ‘akan saya keluarkan isi perutmu’, tapi di persidangan semua itu sudah dikoreksi dan dibantah. Para saksi pun bersedia mencabut keterangannya terkait ancaman tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Daeng Ajis juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengucapkan ancaman kepada para saksi pelapor. Ia menyatakan akan tetap meluruskan fakta dalam persidangan jika isi tuntutan dari JPU nanti dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
> “Kalau memang tuntutan JPU nanti bertentangan dengan fakta di persidangan, maka itu perlu diluruskan. Meskipun saya menjadi terdakwa, saya akan terus memperjuangkan kebenaran demi terciptanya hukum yang adil bagi seluruh masyarakat,” tegas Daeng Ajis.
Daeng Ajis juga membeberkan bahwa dirinya justru merasa terancam dalam kejadian yang terjadi di Jalan Tanah Abang III No.19, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Juni 2024. Ia membantah bahwa kehadirannya saat itu untuk menagih utang, melainkan untuk menyampaikan pemutusan surat kuasa kepada Eggi Sudjana.
> “Saya datang ke sana bukan untuk menagih, tapi untuk meminta pertanggungjawaban atas uang operasional sebesar Rp350 juta yang pernah saya berikan. Saat itu saya memukul Eggi satu kali. Kejadiannya satu lawan tujuh, karena di lokasi ada tujuh orang termasuk Eggi,” ungkapnya.
Kuasa hukum Daeng Ajis juga menyebut bahwa pemukulan tersebut bukan tanpa sebab, melainkan dipicu oleh tantangan verbal dari Eggi Sudjana.
> “Saat itu Eggi bilang ‘kalau kau lelaki, datang ke sini’. Maka Daeng datang dan terjadilah pemukulan, seperti yang disampaikan dalam persidangan,” kata Husein.
Ia juga menyoroti dakwaan yang dibacakan jaksa pada 22 Mei 2025, yang menyebutkan perbuatan tidak menyenangkan, meskipun dalam BAP disebutkan bahwa telah terjadi pemukulan. Hal ini dinilai sebagai indikasi ketidaksesuaian pasal yang dikenakan.
Persidangan masih akan berlanjut, dan pihak Daeng Ajis menyatakan siap mengungkap seluruh fakta untuk membela hak dan mencari keadilan.