Sekdes Cipaku Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legends

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, TeropongRakyat.co – Ironi dunia birokrasi kembali tersaji. M Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka karena diduga menggelapkan dana desa senilai Rp513 juta. Uang tersebut, tragisnya, salah satunya digunakan untuk membeli diamond game online Mobile Legends. Senin, (7/7/2025).

Sebagai aparat desa, seharusnya Gian memegang amanah dalam mengelola anggaran negara untuk kemajuan kampung halamannya. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati demi memuaskan hasrat dunia maya.

Penahanan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi. “Tim Penyidik Kejari Majalengka secara resmi menahan tersangka MGS mulai Kamis,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dikutip Suara.com, Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga:  Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Mulai Tahun Ini, Begini Mekanismenya

Dana Infrastruktur Raib, Publik Murka

Kasus ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam laporan keuangan desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur Desa Cipaku tahun anggaran 2025, dilaporkan raib tanpa jejak.

Kejari Majalengka mengungkap, dari total kerugian negara Rp513 juta, tersangka hanya mengembalikan sekitar Rp65,4 juta ke rekening desa. Sisanya, sebesar Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pengembalian dana tidak menutupi keseluruhan kerugian negara. Kami masih mendalami aliran uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian item dalam game online,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Seorang Paskibra, Dirinya Memberikan Pesan Kepada Rekan Siswa Pelajar di HUT RI ke 80

Bukan Sekadar Kasus, Tapi Cermin Buram Sistem

Kasus Gian Gandana bukan hanya soal individu yang menyalahgunakan kewenangan, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Skandal ini menambah panjang daftar kasus penyelewengan anggaran desa yang marak terjadi di berbagai daerah.

Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dalam jumlah besar.

Kini, publik menanti ketegasan hukum dalam mengadili kasus ini sekaligus mendorong pemerintah memperketat sistem pengawasan dana desa, agar tidak terus-menerus jadi ladang korupsi berkedok pembangunan.

 

Berita Terkait

Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini
Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR
PT API Dorong Konektivitas Akses Pelabuhan – Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Nasional
Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa
Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba
Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI
Aksi Unjuk Rasa Angkot Bogor Hari Ini, Warga Diimbau Hindari Balai Kota Sejak Pagi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:22 WIB

Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:09 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:38 WIB

Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:27 WIB

PT API Dorong Konektivitas Akses Pelabuhan – Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:51 WIB

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Berita Terbaru

Breaking News

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Jan 2026 - 13:51 WIB