Sekdes Cipaku Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legends

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, TeropongRakyat.co – Ironi dunia birokrasi kembali tersaji. M Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka karena diduga menggelapkan dana desa senilai Rp513 juta. Uang tersebut, tragisnya, salah satunya digunakan untuk membeli diamond game online Mobile Legends. Senin, (7/7/2025).

Sebagai aparat desa, seharusnya Gian memegang amanah dalam mengelola anggaran negara untuk kemajuan kampung halamannya. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati demi memuaskan hasrat dunia maya.

Penahanan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi. “Tim Penyidik Kejari Majalengka secara resmi menahan tersangka MGS mulai Kamis,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dikutip Suara.com, Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga:  TINGKATKAN KONEKTIVITAS TRANSPORTASI, KEMENHUB TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN PELAYARAN PERINTIS DAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PSO ANGKUTAN LAUT TAHUN ANGGARAN 2025

Dana Infrastruktur Raib, Publik Murka

Kasus ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam laporan keuangan desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur Desa Cipaku tahun anggaran 2025, dilaporkan raib tanpa jejak.

Kejari Majalengka mengungkap, dari total kerugian negara Rp513 juta, tersangka hanya mengembalikan sekitar Rp65,4 juta ke rekening desa. Sisanya, sebesar Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pengembalian dana tidak menutupi keseluruhan kerugian negara. Kami masih mendalami aliran uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian item dalam game online,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Satpol PP Cilincing tindak tegas urugan tanah di kampung kepu Marunda

Bukan Sekadar Kasus, Tapi Cermin Buram Sistem

Kasus Gian Gandana bukan hanya soal individu yang menyalahgunakan kewenangan, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Skandal ini menambah panjang daftar kasus penyelewengan anggaran desa yang marak terjadi di berbagai daerah.

Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dalam jumlah besar.

Kini, publik menanti ketegasan hukum dalam mengadili kasus ini sekaligus mendorong pemerintah memperketat sistem pengawasan dana desa, agar tidak terus-menerus jadi ladang korupsi berkedok pembangunan.

 

Berita Terkait

Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis
Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:35 WIB

Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:44 WIB

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya

Minggu, 26 April 2026 - 02:08 WIB

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB