Sekdes Cipaku Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legends

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, TeropongRakyat.co – Ironi dunia birokrasi kembali tersaji. M Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka karena diduga menggelapkan dana desa senilai Rp513 juta. Uang tersebut, tragisnya, salah satunya digunakan untuk membeli diamond game online Mobile Legends. Senin, (7/7/2025).

Sebagai aparat desa, seharusnya Gian memegang amanah dalam mengelola anggaran negara untuk kemajuan kampung halamannya. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati demi memuaskan hasrat dunia maya.

Penahanan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi. “Tim Penyidik Kejari Majalengka secara resmi menahan tersangka MGS mulai Kamis,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dikutip Suara.com, Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga:  Ketua Umum AKPERSI Ingatkan, Beranikah Kapolda Riau Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan dan Tutup POM Bensin Tabe Gadang Pekanbaru

Dana Infrastruktur Raib, Publik Murka

Kasus ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam laporan keuangan desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur Desa Cipaku tahun anggaran 2025, dilaporkan raib tanpa jejak.

Kejari Majalengka mengungkap, dari total kerugian negara Rp513 juta, tersangka hanya mengembalikan sekitar Rp65,4 juta ke rekening desa. Sisanya, sebesar Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pengembalian dana tidak menutupi keseluruhan kerugian negara. Kami masih mendalami aliran uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian item dalam game online,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Kios Soto Mang Ohim di Taman Cimanggu Terbakar, Pemilik Pingsan Syok

Bukan Sekadar Kasus, Tapi Cermin Buram Sistem

Kasus Gian Gandana bukan hanya soal individu yang menyalahgunakan kewenangan, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Skandal ini menambah panjang daftar kasus penyelewengan anggaran desa yang marak terjadi di berbagai daerah.

Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dalam jumlah besar.

Kini, publik menanti ketegasan hukum dalam mengadili kasus ini sekaligus mendorong pemerintah memperketat sistem pengawasan dana desa, agar tidak terus-menerus jadi ladang korupsi berkedok pembangunan.

 

Berita Terkait

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara
Kabid Humas dan Media DPC GMNI Jaktim Apresiasi Langkah KPK Berantas Mafia Tanah
Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:34 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:16 WIB

40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara

Kamis, 17 September 2026 - 11:28 WIB

Kabid Humas dan Media DPC GMNI Jaktim Apresiasi Langkah KPK Berantas Mafia Tanah

Kamis, 17 September 2026 - 10:34 WIB

Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Berita Terbaru