Jambret Langganan Wilayah Kemayoran Ditangkap Polisi Saat Beraksi Pagi Hari

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Aksi nekat seorang penjambret yang diduga kerap beraksi di wilayah Kemayoran akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemayoran, Minggu (6/7/2025) pagi.

Pelaku berinisial M.S, warga Pedongkelan, Jakarta Timur, diringkus sekitar pukul 06.15 WIB usai menjambret sebuah ponsel milik warga di Jl. Pualam Raya RT 15/RW 02, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pelaku diduga kuat merupakan “langganan” aksi penjambretan di wilayah Kemayoran yang sudah meresahkan warga.

“Kami menerima laporan dari masyarakat soal maraknya aksi penjambretan di Kemayoran. Pelaku ini diduga telah beberapa kali beraksi dengan modus yang sama. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor dan bekerja sama dengan kepolisian agar respons penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan M.S dilakukan oleh tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Boedi Setiadi, S.H, yang melakukan penyisiran usai menerima laporan dari korban.

Baca Juga:  TNI-Polri di Bekasi Barat Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas melalui Patroli dan Sambang Warga

“Begitu kejadian dilaporkan, anggota segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Saat diamankan, pelaku membawa barang bukti ponsel milik korban serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi,” ungkap Kapolsek.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kemayoran dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polisi terus mendalami apakah M.S terlibat dalam rangkaian kasus penjambretan lainnya yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat, khususnya Kemayoran

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Perayaan Natal PUKRN Hidup Berdampak Melalui Kebiasaan Baik, Wujud Cerminan Firman Allah
Air Bersih Didistribusikan, Polda Sumut Bantu Pulihkan Kondisi Masyarakat Tapteng
“Polres Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap”
Tim K9 Polri Temukan Sesosok Mayat Wanita di Depan Gereja GKPA Huta Godang, Batang Toru
Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi
‘Kang Mus’ Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Otak
Hadapi Lonjakan Wisatawan Nataru, Forkopimda Batu Siapkan Rekayasa Lintas Sektor dan Buka Akses Jalan Baru
Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:13 WIB

Perayaan Natal PUKRN Hidup Berdampak Melalui Kebiasaan Baik, Wujud Cerminan Firman Allah

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:45 WIB

Air Bersih Didistribusikan, Polda Sumut Bantu Pulihkan Kondisi Masyarakat Tapteng

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:19 WIB

“Polres Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap”

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:34 WIB

Tim K9 Polri Temukan Sesosok Mayat Wanita di Depan Gereja GKPA Huta Godang, Batang Toru

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:54 WIB

Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Gelar Salat Ghaib untuk Korban Banjir Sumatra

Jumat, 5 Des 2025 - 18:20 WIB