Bekasi, TeropongRakyat.co – Muncul pemberitaan di salah satu media lokal dengan judul ‘Haruskah Paslon 03 Ketar-Ketir, Karena Gugatan Paslon 01 ke MK Bisa Berlanjut?’, yang menampilkan foto tim kuasa hukum paslon 01 bersama dengan Dr. H. Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si.
Hal tersebut membuat publik bertanya, apakah Dr. Kemas Herman merupakan bagian dari tim kuasa hukum paslon 01? Ia yang menjabat sebagai Ketua Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MKAN) mengklarifikasi hal tersebut.
“Saya menyampaikan informasi terkait adanya pemberitaan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01, dimana ada foto saya. Maka dengan ini saya sampaikan pernyataan, bahwa saya tidak pernah menjadi bagian tim kuasa hukum Paslon 01” tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2204).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr. Kemas Herman menyatakan, bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, merupakan dokumentasi lima tahun lalu, saat mendampingi Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah penetapan KPU Kota Bekasi pada 2019.
“Itu adalah foto kami lima tahun lalu, saat kami bersama-sama sebagai Tim Kuasa Hukum Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto,” papar Dr. H. Kemas Herman yang juga sebagai dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur menjelaskan.
Klarifikasi ini menekankan pentingnya keakuratan dalam pemberitaan, dan menunjukkan komitmen Dr. Kemas Herman terhadap integritas serta profesionalisme dalam dunia hukum.
Ia berharap, penjelasan yang sudah diberikan, dapat membantu masyarakat dalam memahami konteks sebenarnya, dan menghindari kesalahpahaman terkait posisinya.