3 Bulan Rekening Tidak Dipakai, Siap-Siap Di Blokir!

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening yang tidak aktif atau rekening dormant, untuk jangka waktu 3 hingga 12 bulan. Kebijakan ini dilakukan demi mencegah penyalahgunaan rekening, khususnya dalam aktivitas jual beli ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selasa,(29/07/2025).

Langkah ini disampaikan PPATK melalui unggahan di akun Instagram resminya, yang dikutip pada Minggu (27/7). PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang selama proses pembekuan berlangsung.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu, biasanya antara 3 sampai 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Rekening ini bisa berupa:

  • Rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang berubah status karena tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum dan Prosedur Keberatan

Penghentian sementara ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui tindakan ini, PPATK ingin memberikan pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tidak aktif tetap tercatat dan dipantau.

Baca Juga:  Klarifikasi Polrestabes Surabaya Terkait Viral Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan

Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi: bit.ly/FormHenSem.

Selanjutnya, PPATK dan pihak bank akan melakukan verifikasi dan pendalaman data dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Bila data belum lengkap, proses dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.

Cara Mengecek Status Rekening

Nasabah dapat memeriksa status rekening secara mandiri melalui:

  • ATM
  • Mobile banking
  • Menghubungi langsung customer service bank terkait

Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan rekening perbankan di Indonesia.

Berita Terkait

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
SIAL Interfood 2025: Etalase Global Inovasi Industri Kuliner Indonesia
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 14:35 WIB

SIAL Interfood 2025: Etalase Global Inovasi Industri Kuliner Indonesia

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB