Sudah Bersurat ke Wapres, Advokat Daniel Minggu Minta Segera
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dicopot dengan Tidak Hormat
JAKARTA, TeropongRakyat.Co. Advokat senior, Daniel Minggu SH mendesak pemerintah untuk segera mencopot Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Desakan ini disampaikan setelah pihaknya secara resmi mengirim surat kepada Wakil Presiden Republik Indonesia. Daniel Minggu mengakui pihaknya sudah sebanyak tiga kali mengirimkan surat ke Wapres RI melalui Lapor Mas Wapres, namun jutru Deputi 2 yang ditemui Selasa, 24-06-2025 yaitu Ibu Titin dan Bpk Bagus tidak memberikan Solusi tapi malah mengarahkannya ke Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan ke Lapor Mas Wapres, ini betul-betul parah apalagi arahan itu berdasarkan informasi dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang dilaporkan.
Dalam keterangannya kepada media, Adv Daniel Minggu SH yang juga dikenal dengan julukan Ayam Jantan dari Timur ini menjelaskan, bahwa langkah tersebut merujuk pada akar permasalahan :
1. Petugas Pengawasan/Pemeriksaan (wasrik) yang diberi Tugas dan Wewenang oleh UU untuk melakukan pengawasan/pemeriksaan itu tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana perintah UU BPJS No.24 Tahun 2011, Pasal 10, berbunyi: melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta, memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja, dan Pasal 11, berbunyi: menagih pembayaran Iuran, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja, melaporkan Pemberi Kerja kepada yang berwenang mengenai ketidak patuhannya dalam membayar iuran kepada BPJS.
2. Patut diduga kuat Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dan kawan-kawan selingkuh dengan Perusahaan. Perihal ini pernah disampaikan Adv. Daniel Minggu, S.H. dalam forum presentasi didepan pejabat BPJS Ketenagakerjaaan di Kantor BPJS Ketenagskerjaan Pusat di Plaza BPJS pada hari Selasa, 5 Desember 2023.
“Bagaimana mungkin petugas wasrik (pengawas pemeriksa) yang ada di semua Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia itu dapat menjalankan perintah UU BPJS No.24 Tahun 2011 pasal 10 dan Pasal 11 tapi petugas wasrik dimaksud tidak pernah diberikan pendidikan khusus sebagai pengawas dan pemeriksa”, jelas Daniel Minggu SH. Ia mencontohkan dibeberapa Lembaga atau Instansi lain yang mendapat Pendidikan Khusus seperti PPNS itu dididik khusus di Mega Mendung Bogor oleh Polda/Mabes Polri RI.
“Dimana hal ini tidak dilakukan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan, atau patut diduga dengan sengaja agar niat jahat (mensrea) dapat dengan mulus berjalan !!! apakah ada permainan siluman di BPJS Ketenagakerjaan ?” tegas Daniel Minggu di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Daniel Minggu menambahkan, jika ketidakpedulian akan peningkatan kompetensi petugas tersebut benar adanya, maka tindakan tegas harus diambil demi melindungi hak-hak pekerja dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga jaminan sosial negara.
“Kepemimpinan yang bertanggung jawab tidak saja dalam mengelola dana pekerja tapi tidak lalai dalam pembinaan dan pengembangan kompetensi petugasnya. Kelalaian adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Karena itu, pencopotan dengan tidak hormat merupakan langkah konstitusional dan moral yang wajib diambil,” ujarnya.
Sejumlah lembaga sosial kemasyarakatan seperti Lembaga Nasional Pemantau dan Pemerhati Asset Negara (LNPPAN), Lembaga Nasional Anti Korupsi (LNAKRI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) dikabarkan turut mendukung langkah hukum dan administratif yang tengah diupayakan oleh Daniel Minggu.
“Surat dan dokumen pendukung rencananya akan ditembuskan juga ke Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI, dan Ombudsman RI untuk mendorong penegakan tata kelola jaminan sosial yang bersih dan professional” imbuh Daniel Minggu SH. (TS)
(Redaksi)


























































