TANGERANG, Teropongrakyat.co – Maraknya peredaran barang palsu semakin merugikan para pemilik merek produk mewah. Salah satu kasus mencuat di Kota Tangerang, di mana sebuah konveksi diduga memproduksi pakaian dengan merek terkenal seperti ZARA dan GIORDANO.
Ketika awak media mendatangi lokasi, salah satu karyawan sempat memperbolehkan masuk. Namun, situasi berubah saat seorang pembackup, yang diduga oknum, mengeluarkan ancaman kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Malam-malam ngapain kalian pada ke sini ? Saya matiin lu semua di sini,” ucap oknum, mengintervensi dan mengancam Awak Media, Selasa (24/12/2024).
Di dalam konveksi tersebut, ditemukan sekitar 20 mesin jahit, mesin setrika uap berbahan bakar gas LPG 3 kg (subsidi), dan sejumlah pakaian bermerek.
Temuan ini menambah dugaan adanya pelanggaran hukum terkait penggunaan gas subsidi untuk usaha, pemalsuan merek (Pasal 100 dan 102 KUHP), serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, awak media melaporkan temuan ini ke Polsek Ciledug. Kanit Reskrim AKP Suwito S.H. memastikan laporan akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan Informasi (LI) anggota bisa bikin, yang buat polisi. Ya sudah besok ya,” ujarnya.
Salah satu karyawan konveksi, Jun, mengungkapkan bahwa usaha ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan mempekerjakan lebih dari 10 orang dengan gaji mingguan.
“Tempat usaha ini mengontrak, gaji per minggu 400 ribu, mandor 1 juta, dan pemiliknya berinisial Bos J,” ungkap Jun.
Jun juga menyebutkan adanya upaya pemindahan barang bukti.
“Tadi barangnya sudah dibawa pakai mobil laundry. Besok katanya mau jahit merek pribadi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dampaknya terhadap pemilik merek dan konsumen yang dirugikan.