Wujudkan Keamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan Maklumat tentang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, menjelang dan pada saat Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Maklumat dengan Nomor : Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M yang berguna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Berikut isi Maklumat Kapolda Metro Jaya :

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, makan dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

Baca Juga:  Korem 012/TU Sosialisasikan Pendaftaran Bintara TNI AD Gelombang II, Gratis dan Terbuka Untuk Semua

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).

Baca Juga:  Pengamanan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kelurahan Ciketingudik

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan
Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Selain itu, Ade Ary menghimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.

“Mari kita sama-sama menjaga jelang Ibadah Puasa Ramadhan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik” Jelasnya.

(Red)

Wujudkan Keamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Dua Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di Cilincing, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran
LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X
Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji
Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar
Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing
Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance
Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:40 WIB

Dua Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di Cilincing, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran

Senin, 30 Maret 2026 - 23:57 WIB

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

Senin, 30 Maret 2026 - 23:48 WIB

Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02 WIB

Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:30 WIB

Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing

Berita Terbaru

Breaking News

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

Senin, 30 Mar 2026 - 23:57 WIB

Breaking News

Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji

Senin, 30 Mar 2026 - 23:48 WIB