Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana?

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- TeropongRakyat.co || Lokasi toko kosmetik yang tidak jauh dari Markas Komando Rayon Militer (Koramil) 04 Gambir, Jakarta Pusat. Tepatnya terletak di Jalan Setia Kawan Ujung, Duri Pulo, Rt. 012/014 No. 2 A/B, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Ada toko jual obat keras terbatas tersamarkan dengan counter penjual pulsa.” Saya hanya menjaga toko bang, kalau bos saya namanya Ari, ” terang Marcel dengan logat padang yang kental sembari menunjukan percakapan dengan Ari melalui pesan singkat WhatsApp di ponselnya kepada awak redaksi TeropongRakyat.co.

Pada kesempatan yang sama, Warga Tanya,” Pak polisi-nye pade kemane? Kok bisa diam aje ada aktifitas meresahkan, jelas pria paruh baya yang akrab di sapa mang Diman yang juga warga sekitar, kepada awak redaksi TeropongRakyat.co, Senin (18/03).

Baca Juga:  Pelindo Solusi Logistik di GDTE 2025: Momentum Perkuat Konektivitas Maritim Indonesia Berbasis Teknologi Digital

“Pantesan bocah banyak pade tawuran, itu pasti gegara nenggakin pil koplo. Ane berharap bapak Polisi ame TNI ambil tindakan dah,” ungkap Diman dengan nada sedikit kesal.

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. “Aye sendiri baru tahu kalau ditoko tersebut jual obat keras. Padahal ada Kantor Koramil ye, kok berani ya jual obat-obatan,” sambung Diman.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli TanahAir (Dpp Lsm Gempita), Drs. Aris Sucipto M.S.i melalui sambungan telpon kepada TeropongRakyat.co, Selasa (19/03), mengatakan,” Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.

Baca Juga:  Lemahnya Penegakan Hukum: Wartawan Dianiaya, Tramadol Beredar Bebas di Tanah Abang

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Aris.

(Red)

Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana? - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Warisan Leluhur Menjadi Kekuatan Bangsa! DAD DKI Jakarta Kukuhkan Pengurus Baru, Tegaskan Peran Adat Menyatu dengan Pembangunan Negara
Bersatu dalam Adat, Bersatu untuk Bangsa, Pengukuhan Pengurus DAD DKI Jakarta Periode 2026–2031 Resmi Digelar
Gempa M7,7 Guncang Mbay Nagekeo NTT Warga Evakuasi Ke Tempat Perbukitan Antisipasi Tsunami
Siapkan Regenerasi, Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan Gelar Diklat Kader Untuk Masa Depan Organisasi
Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Warisan Leluhur Menjadi Kekuatan Bangsa! DAD DKI Jakarta Kukuhkan Pengurus Baru, Tegaskan Peran Adat Menyatu dengan Pembangunan Negara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Bersatu dalam Adat, Bersatu untuk Bangsa, Pengukuhan Pengurus DAD DKI Jakarta Periode 2026–2031 Resmi Digelar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Gempa M7,7 Guncang Mbay Nagekeo NTT Warga Evakuasi Ke Tempat Perbukitan Antisipasi Tsunami

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Siapkan Regenerasi, Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan Gelar Diklat Kader Untuk Masa Depan Organisasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:38 WIB

TNI – Polri

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:20 WIB

TNI – Polri

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Cawang, 2 Sajam Diamankan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:15 WIB