Jakarta, TeropongRakyat.co – Peredaran obat-obatan keras terbatas dan obat Golongan G yang seharusnya dijual hanya dengan resep dokter dan melalui apotek berizin resmi, kini semakin merajalela di pemukiman padat penduduk. Seperti yang terdapat di Jl Haji Kamad, Pondok Bambu. Jakarta Timur.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih toko tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk, yang khawatir akan berdampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dari pantauan di lapangan dan hasil wawancara langsung dengan penjaga toko bernama Saipul yang mengaku jika toko tersebut milik bos nya bernama Jefri.
Redaksi juga mewawancarai beberapa pembeli, diketahui bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan digunakan untuk menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, “menghilangkan rasa sakit, hingga menambah keberanian,” ujar salah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya. Penggunaan ini berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.
“Iya bang, banyak yang ke sini cuma buat beli obat-obatan yang bikin tenang dan berani katanya. Kebanyakan anak muda, bahkan anak sekolah,” ujar Rendi, seorang warga sekitar yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.
Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena merasa cukup dengan koordinasi bersama pihak toko.
Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Dalam waktu dekat Redaksi akan meminta klarifikasi dari Camat Duren Sawit Bapak Kelik Sutanto dan Kapolsek Duren Sawit Bapak Sutikno atas pembiaran nya toko tersebut dapat dengan bebas beroperasi menjual obat-obatan keras tersebut.