Toko Buku Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang di Benda, 2 Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, teropongrakyat.co – Toko Buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi. Sabtu (31/8) semalam.

Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin dilakukan di dalam toko buku tersebut.

Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan dua pelaku diamankan pihaknya berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Keduanya diamankan pada Sabtu, (31/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Toko Buku Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang di Benda, 2 Pelaku Ditangkap - Teropongrakyat.co

“Awalnya, tim Opsnal saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sebuah toko Buku,” terang Hadi Wiyono. Minggu (1/9/2024).

Atas informasi tersebut, Lanjut dia,  tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) Kemudian mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon. Dari toko buku itu petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.

“Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. kemudian dipimpin Kanit Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam kontrakannya,” terang dia.

Baca Juga:  Makostrad Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H/2025 M

Toko Buku Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang di Benda, 2 Pelaku Ditangkap - Teropongrakyat.co

Total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna  putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.615.000, (Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

“Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Ngopi Kamtibmas di Terminal Penumpang Pelni Nusantara Pura, Fokus pada Antisipasi Bahaya Kebakaran
Optimalkan Pemanfaatan A.I, Bidhumas Polda Jateng Gelar FGD Bahas Etika, Tantangan, dan Peluang
Misteri Penadah Kabel PLN: Kapolsek Pademangan “Bungkam”, Publik Meragukan Transparansi Penyelidikan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Serahkan Hewan Kurban
Polsek Cilincing Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar
Lalu Lintas di Jalan Raya Bekasi di Bawah Fly Over Tol Cacing Kondusif, Polantas Cakung Tegaskan Supeltas Tak Boleh Meminta Sesuatu Dari Pengguna Jalan
Khidmat dan Haru, Tradisi Pedang Pora Warnai Purna Bakti Dua Anggota Polres Kepulauan Seribu
Polres Kepulauan Seribu Gelar Olahraga Bersama Masyarakat, Eratkan Silaturahmi dan Sinergi

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Ngopi Kamtibmas di Terminal Penumpang Pelni Nusantara Pura, Fokus pada Antisipasi Bahaya Kebakaran

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:26 WIB

Optimalkan Pemanfaatan A.I, Bidhumas Polda Jateng Gelar FGD Bahas Etika, Tantangan, dan Peluang

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:05 WIB

Misteri Penadah Kabel PLN: Kapolsek Pademangan “Bungkam”, Publik Meragukan Transparansi Penyelidikan

Jumat, 6 Juni 2025 - 08:48 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Serahkan Hewan Kurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:18 WIB

Polsek Cilincing Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

Berita Terbaru