Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Status Tersangka Gugur, Uang Pengganti Dikaji Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Jumat, (2/5/2025).

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli saat dikonfirmasi.

Sebelum meninggal, Suparta dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas keterlibatannya dalam mega skandal korupsi timah. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 10 tahun penjara akan dijatuhkan. Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Pemuda LAMAHU Adakan Buka Puasa Bersama

Suparta telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis tersebut sebelum meninggal dunia. Namun, dengan wafatnya Suparta, seluruh proses pidana terhadapnya secara otomatis dihentikan.

“Menurut hukum acara, ya kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” jelas Harli Siregar, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:  Silaturahmi Keluarga Besar Heri Purwanto di Cimande Hills Penuh Kehangatan dan Kebahagiaan

Kasus korupsi pengelolaan timah ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara dan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut muncul dari kerja sama pengolahan timah antara PT Timah sebagai BUMN dengan pihak swasta, serta dampak kerusakan lingkungan yang masif.

Dengan gugurnya status pidana Suparta, publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap tersangka dan terdakwa lain dalam kasus ini.

Berita Terkait

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar
Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi
WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang
Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Hujan Lebat Berpotensi Disertai Petir
Hujan Guyur Jakarta Sejak Pagi, Suhu Capai 28 Derajat Celsius

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:34 WIB

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:08 WIB

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:47 WIB

Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang

Senin, 12 Januari 2026 - 20:05 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Berita Terbaru

Breaking News

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:08 WIB