Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Status Tersangka Gugur, Uang Pengganti Dikaji Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Jumat, (2/5/2025).

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli saat dikonfirmasi.

Sebelum meninggal, Suparta dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas keterlibatannya dalam mega skandal korupsi timah. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 10 tahun penjara akan dijatuhkan. Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Suparta telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis tersebut sebelum meninggal dunia. Namun, dengan wafatnya Suparta, seluruh proses pidana terhadapnya secara otomatis dihentikan.

“Menurut hukum acara, ya kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” jelas Harli Siregar, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:  Menelisik Lebih Dalam Kampung Bahari Tanjung Priok

Kasus korupsi pengelolaan timah ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara dan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut muncul dari kerja sama pengolahan timah antara PT Timah sebagai BUMN dengan pihak swasta, serta dampak kerusakan lingkungan yang masif.

Dengan gugurnya status pidana Suparta, publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap tersangka dan terdakwa lain dalam kasus ini.

Berita Terkait

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi
Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

Berita Terbaru

Opini

Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:30 WIB

Maritim

Empat Unit QCC Kini Perkuat Kinerja IPC TPK Panjang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB