Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Status Tersangka Gugur, Uang Pengganti Dikaji Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Jumat, (2/5/2025).

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli saat dikonfirmasi.

Sebelum meninggal, Suparta dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas keterlibatannya dalam mega skandal korupsi timah. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 10 tahun penjara akan dijatuhkan. Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  SDIT Nurul Ikhlas Harapan Jaya Gelar Wisuda Angkatan  XIII

Suparta telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis tersebut sebelum meninggal dunia. Namun, dengan wafatnya Suparta, seluruh proses pidana terhadapnya secara otomatis dihentikan.

“Menurut hukum acara, ya kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” jelas Harli Siregar, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:  Kadin Indonesia Ambil Langkah Tegas Hadapi Munaslub Ilegal: Proses Hukum Hingga Gugatan Pengadilan

Kasus korupsi pengelolaan timah ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara dan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut muncul dari kerja sama pengolahan timah antara PT Timah sebagai BUMN dengan pihak swasta, serta dampak kerusakan lingkungan yang masif.

Dengan gugurnya status pidana Suparta, publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap tersangka dan terdakwa lain dalam kasus ini.

Berita Terkait

Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan
Tokoh Masyarakat Kalijodo Soroti Pemecatan Ketua RW 001 Pejagalan oleh Lurah
Rahmad Sukendar Soroti Kesejahteraan Pegawai Kejaksaan di Tengah Setoran Rp10,2 Triliun Satgas PKH
Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Jadi Sorotan
Hardjuno Desak Menkeu Penuhi Janji Pembentukan Lembaga Pengganti Satgas BLBI
Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Lampu Merah Jalan Letjen Suprapto Senen Jakarta pusat.
Warga Sukapura Tolak Pembangunan Dapur MBG di Tengah Permukiman, Hasil Voting Menangkan Penolakan
Aktivitas Bongkar Muat Dihentikan, Oknum Kades Bungursari Diduga Lontarkan Permintaan Fantastis

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:47 WIB

Tokoh Masyarakat Kalijodo Soroti Pemecatan Ketua RW 001 Pejagalan oleh Lurah

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:01 WIB

Rahmad Sukendar Soroti Kesejahteraan Pegawai Kejaksaan di Tengah Setoran Rp10,2 Triliun Satgas PKH

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:11 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WIB

Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Lampu Merah Jalan Letjen Suprapto Senen Jakarta pusat.

Berita Terbaru