Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Status Tersangka Gugur, Uang Pengganti Dikaji Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Jumat, (2/5/2025).

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli saat dikonfirmasi.

Sebelum meninggal, Suparta dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas keterlibatannya dalam mega skandal korupsi timah. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 10 tahun penjara akan dijatuhkan. Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Bangsa Israel Suka Impor Minyak Hewan, Kimia Hingga Alas Kaki dari Indonesia?

Suparta telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis tersebut sebelum meninggal dunia. Namun, dengan wafatnya Suparta, seluruh proses pidana terhadapnya secara otomatis dihentikan.

“Menurut hukum acara, ya kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” jelas Harli Siregar, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:  Lembaga  Antirasuah Didesak Usut Blok Medan, Menantu Jokowi Sudah Siap: Saya Sudah Siap, Ikut Aja!

Kasus korupsi pengelolaan timah ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara dan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut muncul dari kerja sama pengolahan timah antara PT Timah sebagai BUMN dengan pihak swasta, serta dampak kerusakan lingkungan yang masif.

Dengan gugurnya status pidana Suparta, publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap tersangka dan terdakwa lain dalam kasus ini.

Berita Terkait

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Respons Cepat Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Menindaklanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek
Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang
Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP
Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh
Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara
PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:34 WIB

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Respons Cepat Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Menindaklanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Berita Terbaru