Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Status Tersangka Gugur, Uang Pengganti Dikaji Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Jumat, (2/5/2025).

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli saat dikonfirmasi.

Sebelum meninggal, Suparta dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas keterlibatannya dalam mega skandal korupsi timah. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 10 tahun penjara akan dijatuhkan. Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Waktu Indonesia Semarak: Lomba Mewarnai Meriahkan Vasaja Hotel Jakarta

Suparta telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis tersebut sebelum meninggal dunia. Namun, dengan wafatnya Suparta, seluruh proses pidana terhadapnya secara otomatis dihentikan.

“Menurut hukum acara, ya kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” jelas Harli Siregar, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:  Pandji Di laporkan polisi Usai Materi Stand Up Soal Mens Rea Dinilai Merendahkan dan Picu Gaduh

Kasus korupsi pengelolaan timah ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara dan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut muncul dari kerja sama pengolahan timah antara PT Timah sebagai BUMN dengan pihak swasta, serta dampak kerusakan lingkungan yang masif.

Dengan gugurnya status pidana Suparta, publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap tersangka dan terdakwa lain dalam kasus ini.

Berita Terkait

Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional
TPS Ilegal Di Tarumajaya, Warga Setia Asih Desak Pemkab Bekasi Bertindak
Sambut Ramadhan 1447 H, Ratusan Siswa SDIT Meranti Gelar Pawai Tarhib Ramadhan
DPW LDII Jatim Tegaskan Komitmen Sinergi di Musda X LDII Kabupaten Malang 2026
Dibujuk Nikah Siri Lalu Di Telantarkan, Ibuk Korban Laporkan Pelaku Dan Perangkat Desa Kedung Pengaron Ke Polisi
Peringati 1 Tahun, Media “Suara Rakyat +62” Lakukan Santunan Anak Yatim Dan Dhuafa
Polres Situbondo Gandeng Ojol Perkuat Pengawasan di Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:07 WIB

Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:03 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:29 WIB

TPS Ilegal Di Tarumajaya, Warga Setia Asih Desak Pemkab Bekasi Bertindak

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:32 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Ratusan Siswa SDIT Meranti Gelar Pawai Tarhib Ramadhan

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WIB

DPW LDII Jatim Tegaskan Komitmen Sinergi di Musda X LDII Kabupaten Malang 2026

Berita Terbaru

TNI – Polri

Pemuda Pakisaji Tertabrak KA di Desa Genengan

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:55 WIB