Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat, Teropongrakyat.co – Seorang pria berinisial M.A.E.S. (36) yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi dan saat ini tengah menjalani Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pornografi. Senin, (21/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban yang berinisial S.S.S., mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan kamar di salah satu indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

Baca Juga:  23 Pelajar di Amankan Polisi di Duga Hendak Tawuran Dengan Barbuk Sajam

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus. Senin, (21/04/2025).

ADVERTISEMENT

Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.

Baca Juga:  Hoax Beras Kimia ‘UD Widodo’ Beredar Lagi di WhatsApp, Polisi: Kasus Lama 2017 dan Sudah Selesai

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Irawan)

Berita Terkait

Senkom Mitra Polri Kota Malang Turut Siaga, Operasi Lilin Semeru 2025 Resmi Dimulai
Ops Lilin Semeru 2025, Ini kata Kapolres: Polres Batu Perketat Jalur Wisata dan Siagakan Alat Berat di Titik Rawan Bencana
Polres Malang dan Pemkab Malang Gelar Ramp Check 400 Lebih Jeep Wisata Bromo
Jelang Arema FC vs Madura United, Polres Malang Matangkan Pengamanan
Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Malang Pastikan Pengamanan Nataru Siap
Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Turut Siaga, Apel Operasi Lilin Semeru 2025 Tegaskan Kesiapan Pengamanan Nataru
Senkom kabupaten Malang Turun Satu Pleton pada Serah Terima Bendera Yudha Wastu Pramuka Jaya
Jelang Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Malang Gelar Latpraops Libatkan 258 Personel

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:34 WIB

Senkom Mitra Polri Kota Malang Turut Siaga, Operasi Lilin Semeru 2025 Resmi Dimulai

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:39 WIB

Ops Lilin Semeru 2025, Ini kata Kapolres: Polres Batu Perketat Jalur Wisata dan Siagakan Alat Berat di Titik Rawan Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:33 WIB

Polres Malang dan Pemkab Malang Gelar Ramp Check 400 Lebih Jeep Wisata Bromo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:29 WIB

Jelang Arema FC vs Madura United, Polres Malang Matangkan Pengamanan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25 WIB

Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Malang Pastikan Pengamanan Nataru Siap

Berita Terbaru

Breaking News

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:04 WIB