Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat, Teropongrakyat.co – Seorang pria berinisial M.A.E.S. (36) yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi dan saat ini tengah menjalani Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pornografi. Senin, (21/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban yang berinisial S.S.S., mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan kamar di salah satu indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

Baca Juga:  Pangkostrad Periksa Kesiapan Yonkes 1 Kostrad Dalam Misi Kemanusiaan di Gaza

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus. Senin, (21/04/2025).

ADVERTISEMENT

Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Sebagai Tersangka

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Irawan)

Berita Terkait

Peringati HUT Satpam ke-45, Polres Malang Gelar Lomba PBB hingga Bela Diri
Komnas PA Kabupaten Malang Gelar Diklat Relawan Perlindungan Anak di Pakisaji
Polisi Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka di Tol Malang–Pandaan
Cegah Kecelakaan, Polres Malang Pasang Banner Imbauan di Jalur Bromo
Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, 47 Klub Voli Adu Skill di MAN 1 Malang
Dandim 0818 Tinjau Lokasi Pembangunan KDKMP di Desa Rejosari, Pastikan Pengerjaan Sesuai Perencanaan
Sholat Subuh Keliling di Bandungrejo: Bupati Malang Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial
Cekcok di Rumah Teman Berakhir Tragis, Pria Gondanglegi Tewas Ditusuk

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:55 WIB

Peringati HUT Satpam ke-45, Polres Malang Gelar Lomba PBB hingga Bela Diri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:51 WIB

Komnas PA Kabupaten Malang Gelar Diklat Relawan Perlindungan Anak di Pakisaji

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polisi Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka di Tol Malang–Pandaan

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:24 WIB

Cegah Kecelakaan, Polres Malang Pasang Banner Imbauan di Jalur Bromo

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:48 WIB

Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, 47 Klub Voli Adu Skill di MAN 1 Malang

Berita Terbaru