Setiap Rabu Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum?

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co || Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, dikutip dari Detikcom, Senin (28/04).

Pramono berharap kebijakan tersebut mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas. “Menurut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, tugas dinas, pulang kerja, “kata Pramono.

Baca Juga:  Dirut Garuda Irfan Setiaputra Siap Terbangkan Garuda ke Era Baru

Lebih lanjut Pramono mengatakan adapun, moda transportasi yang diperbolehkan antara lain, “Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Bus/angkot reguler, kapal & shuttle karyawan. Peraturan ini dikecualikan untuk kategori ASN yang tengah sakit, ibu hamil, disabilitas dan petugas lapangan khusus”.

ASN yang menggunakan transportasi umum wajib melakukan upload bukti aktivitas ini ke media sosial unit kerjanya. Kepala unit wajib memantau kepatuhan ASN. “Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Hal ini berlaku bagi masyarakat dengan kategori tertentu sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Detikcom

Berita Terkait

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan
Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok
Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi
JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama
Media Jakarta Utara Silaturahmi dengan Kasie Kominfotik, Bahas Pembentukan Media Center
Harhubnas 2025: Pelabuhan Sunda Kelapa Berkomitmen Jadi Pelabuhan Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:38 WIB

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 September 2025 - 13:05 WIB

Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley

Rabu, 10 September 2025 - 13:10 WIB

Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok

Rabu, 10 September 2025 - 12:54 WIB

Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

Rabu, 10 September 2025 - 11:29 WIB

JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama

Berita Terbaru

Entertainment

Gala Premiere Film Perempuan Pembawa Sial Karya Terbaru IDN Picture

Jumat, 12 Sep 2025 - 06:30 WIB

Breaking News

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 Sep 2025 - 15:38 WIB