Teropongrakyat.co
Jakarta || Polisi mengembangkan kasus penganiayaan taruna yang dilakukan seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian juniornya.
Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, penyidik tetap berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. “Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain kan gitu, ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati,” papar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada awak TeropongRakyat.co, Rabu(8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita melibatkan secara konferehensif, juga ada pembuktian dari ahli, kemudian sinkronisasi dari keterangan saksi. Ini yang penting,” sambung Gidion.
Sejauh ini pihak kepolisian sudah ada sebanyak 36 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Penyidik juga melakukan sinkronisasi keterangan saksi dengan CCTV dan alat bukti lainnya.
“Belum (ada tersangka baru), ini masih, karena kami masih melakukan finalisasi dari sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara. Kita juga melibatkan ahli yang lain, lalu minta pendampingan atau asistensi dari pembina fungsi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum,” sambung Gidion.
Bukan kali pertama dunia pendidikan Tanah Air tercoreng. Lembaga sekolah yang seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter, etika dan moralitas, justru sebaliknya. Sekolah dijadikan tempat ajang unjuk kekuatan senior terhadap junior.
Seperti yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Seorang taruna junior tingkat satu kembali meregang nyawa akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya. Putu Satria Ananta Rustika, taruna berusia 19 tahun, dipaksa mengubur mimpi setelah nyawanya melayang karena dianiaya senior.
Terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto, menjelaskan hasil autopsi pada jasad Putu, Sabtu, 4 Mei 2024, <span;>”selain ulu hatinya lebam usai mendapat hantaman sebanyak lima kali. Pada tubuh Putu juga terdapat luka-luka akibat penganiayaan terdapat pula memar pada mulut, lengan atas dan dada. Luka lecet di bibir. Memar pada paru dan per bendungan organ dalam”.
Dalam kasus kematian Putu Satria, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), taruna tingkat dua STIP Jakarta.
Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara.
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada Tegar Rafi Sanjaya. “Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS (Tegar Rafi Sanjaya),” pungkas Gidion.