Sekdes Cipaku Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legends

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, TeropongRakyat.co – Ironi dunia birokrasi kembali tersaji. M Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka karena diduga menggelapkan dana desa senilai Rp513 juta. Uang tersebut, tragisnya, salah satunya digunakan untuk membeli diamond game online Mobile Legends. Senin, (7/7/2025).

Sebagai aparat desa, seharusnya Gian memegang amanah dalam mengelola anggaran negara untuk kemajuan kampung halamannya. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati demi memuaskan hasrat dunia maya.

Penahanan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi. “Tim Penyidik Kejari Majalengka secara resmi menahan tersangka MGS mulai Kamis,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dikutip Suara.com, Sabtu (5/7/2025).

Dana Infrastruktur Raib, Publik Murka

Kasus ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam laporan keuangan desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur Desa Cipaku tahun anggaran 2025, dilaporkan raib tanpa jejak.

Kejari Majalengka mengungkap, dari total kerugian negara Rp513 juta, tersangka hanya mengembalikan sekitar Rp65,4 juta ke rekening desa. Sisanya, sebesar Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pengembalian dana tidak menutupi keseluruhan kerugian negara. Kami masih mendalami aliran uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian item dalam game online,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Belasan remaja yang tertangkap Polisi dilakukan pembinaan rohani dan mental

Bukan Sekadar Kasus, Tapi Cermin Buram Sistem

Kasus Gian Gandana bukan hanya soal individu yang menyalahgunakan kewenangan, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Skandal ini menambah panjang daftar kasus penyelewengan anggaran desa yang marak terjadi di berbagai daerah.

Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dalam jumlah besar.

Kini, publik menanti ketegasan hukum dalam mengadili kasus ini sekaligus mendorong pemerintah memperketat sistem pengawasan dana desa, agar tidak terus-menerus jadi ladang korupsi berkedok pembangunan.

 

Berita Terkait

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
PCM Mranggen Gelar Jalan Sehat Semarak Milad ke-113 Muhammadiyah
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal
Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar
SDM Pelaut Unggul: KSOP Cirebon Tingkatkan Kualitas dengan Gandeng Training Center Maritim

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:39 WIB

PCM Mranggen Gelar Jalan Sehat Semarak Milad ke-113 Muhammadiyah

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB