Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti adanya aktivitas pemotongan mobil bekas di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah Cilincing serta meminta Satpol PP melakukan penertiban, dipastikan aparat wilayah sudah melakukan atensi dan penindakan awal di lapangan. Selasa, (17/02/2026).
Sumber dari unsur pengawasan wilayah menyampaikan bahwa narasi yang menyebut seolah terjadi pembiaran dinilai tidak berimbang dan tidak melihat langkah kerja aparat di lapangan secara utuh.
Faktanya, Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Cilincing telah melakukan pengecekan lokasi, pemantauan aktivitas, serta memberikan teguran dan arahan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan tidak sesuai peruntukan.
Penanganan dilakukan melalui mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dimulai dari pendataan, himbauan, hingga surat peringatan sebelum tindakan penertiban fisik dilakukan.
Langkah persuasif ini dilakukan agar penertiban berjalan kondusif tanpa memicu konflik sosial di lapangan.
Sebagaimana praktik penertiban di berbagai wilayah, Satpol PP memang mengedepankan tahapan sosialisasi dan peringatan sebelum pembongkaran atau pengangkutan dilakukan.
Karena itu, tudingan bahwa aparat tidak bertindak dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Petugas gabungan juga memastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan, termasuk dengan kelurahan dan unsur terkait lainnya, guna memastikan fungsi lahan maupun ketertiban lingkungan tetap terjaga.
Meski demikian, aparat wilayah tidak menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat maupun kontrol sosial dari organisasi dan media.
Penanganan akan terus berlanjut hingga ke tahap penertiban apabila ditemukan pelanggaran berat atau tidak diindahkannya surat peringatan.
Di sisi lain, masyarakat juga menilai persoalan penataan kawasan tidak bisa hanya dibebankan di tingkat petugas lapangan semata.
Diperlukan ketegasan berjenjang mulai dari Wali Kota Jakarta Utara, jajaran kecamatan, hingga kelurahan untuk memastikan pengawasan lahan, RTH, dan kawasan rawan pelanggaran berjalan maksimal.
Dengan adanya atensi dan gerak cepat Satpol PP serta Dishub Cilincing, diharapkan polemik yang berkembang tidak lagi menjadi bola liar pemberitaan, melainkan menjadi momentum bersama untuk mendorong penataan wilayah yang lebih tertib, terukur, dan berkeadilan.



























































