Jakarta, Teropongrakyat.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “pindar” sebagai pengganti kata “pinjol” untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal dan berizin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan fintech peer-to-peer lending yang diawasi dan memiliki izin resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penggantian istilah ini bertujuan untuk membedakan antara layanan fintech yang legal dengan yang ilegal. “Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar Agusman dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024).
Selain itu, istilah baru ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna dalam memanfaatkan layanan LPBBTI. OJK juga berharap langkah ini mampu mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya aktivitas pinjaman online ilegal telah menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas keuangan. Dengan penggantian istilah menjadi “pindar,” OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri fintech yang diawasi secara resmi.
Namun, OJK juga mencatat masih adanya 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) di atas 5 persen per Oktober 2024, meski jumlah ini menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya.
OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu selalu memastikan legalitas penyelenggara LPBBTI melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK untuk menghindari risiko dari layanan ilegal.