RESMI! OJK Perkenalkan Istilah Baru “Pindar” untuk Gantikan “Pinjol”

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “pindar” sebagai pengganti kata “pinjol” untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal dan berizin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan fintech peer-to-peer lending yang diawasi dan memiliki izin resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penggantian istilah ini bertujuan untuk membedakan antara layanan fintech yang legal dengan yang ilegal. “Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar Agusman dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:  Swiss-Belinn Cawang Hidupkan Halloween dengan Costume Party, BBQ Buffet, dan DJ Performance

Selain itu, istilah baru ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna dalam memanfaatkan layanan LPBBTI. OJK juga berharap langkah ini mampu mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya aktivitas pinjaman online ilegal telah menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas keuangan. Dengan penggantian istilah menjadi “pindar,” OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri fintech yang diawasi secara resmi.

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Awarding Night Military Short Movie Festival 2024

Namun, OJK juga mencatat masih adanya 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) di atas 5 persen per Oktober 2024, meski jumlah ini menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya.

OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu selalu memastikan legalitas penyelenggara LPBBTI melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK untuk menghindari risiko dari layanan ilegal.

Berita Terkait

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Berita Terbaru