Prianto & Tim Hukum: Kami Bawa Perkara Ini Sampai ke Pintu Terakhir Mahkamah Agung

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO UTARA,
teropongrakyat.co – Rabu 29 JULI 2026 Langkah hukum Prianto Bin Samsuri kini telah memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan tercatat secara resmi. Warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melanjutkan perjuangannya hingga ke tingkat tertinggi dengan mengajukan permohonan kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, yang diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada hari Senin, 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, langkah ini merupakan jawaban atas putusan yang dinilai belum adil sebelumnya.

Melalui tim kuasa hukum yang tergabung dalam Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm (Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati), Prianto menyatakan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.

Baca Juga:  Dinas UPT dan DLHK kabupaten Bogor Sidak TPA Ilegal di Lewikopo, Desa Growong, Kacamatan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat

Dalam perkara ini, Prianto menantang tidak hanya PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebagai Termohon utama, tetapi juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.

Ardian Pratomo, S.H., mewakili tim hukum menegaskan bahwa dokumen resmi yang terdaftar lewat sistem SIPP dan E-Court ini membuktikan keseriusan kliennya.

“Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hingga 190 hektare yang digarap PT NPR belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak. Akta ini adalah bukti sah bahwa proses hukum berjalan hingga pintu terakhir di Mahkamah Agung,” ujar Ardian.

Salah satu pengamat hukum yang memantau kasus ini, John Kenedy, menilai peristiwa ini sebagai tonggak penting akses keadilan berbasis teknologi.

Baca Juga:  Inilah Sosok Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo yang Sempat Dipenjara

“Keteguhan Prianto dan tim hukumnya mengirimkan pesan kuat: masyarakat tidak akan diam jika keadilan belum terwujud. Pencatatan kasasi secara elektronik ini menjadi bukti transparansi bahwa hak rakyat tetap diperjuangkan meski berhadapan dengan pihak korporasi dan instansi negara,” tegas John Kenedy.

Sengketa ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Karendan yang diduga telah merampas sumber penghidupan warga tanpa penyelesaian hukum yang tuntas. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan tanggapan resmi atas langkah hukum yang baru saja didaftarkan ini.

Kini mata publik tertuju pada Mahkamah Agung RI untuk melihat apakah keadilan dapat ditegakkan bagi warga yang merasa dirugikan aktivitas tambang. (Red)

Berita Terkait

Kelompok motor Venture : Serukan Geng Motor Menjaga Perdamaian dan Menolak Tawuran
Luar Biasa! Penjual Siomay di Kalideres Jualan Sambil Berbagi, Banjir Pujian Warganet
Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya
Aktivis Serukan Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Hut Kemerdekaan RI Ke – 81 Tahun
18 Kelompok Tani Datangi Kantor Bupati Asahan, Pertanyakan Eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan Tuntut Plasma 20 Persen
Aksi 18 Kelompok Tani Di Asahan Berunjung Ricuh, Masaa Mengaku Luka Dan Dua Kaca Mobil Pecah
Keluarga Korban Apresiasi Langkah Cepat Propam Polda Malut Terkait Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Perwira
Audiensi AWPI DKI-Pemprov DKI, Chiko Hakim: Jangan Ragu Kritik Kinerja Pemprov

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:08 WIB

Kelompok motor Venture : Serukan Geng Motor Menjaga Perdamaian dan Menolak Tawuran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Luar Biasa! Penjual Siomay di Kalideres Jualan Sambil Berbagi, Banjir Pujian Warganet

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Aktivis Serukan Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Hut Kemerdekaan RI Ke – 81 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:45 WIB

18 Kelompok Tani Datangi Kantor Bupati Asahan, Pertanyakan Eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan Tuntut Plasma 20 Persen

Berita Terbaru