Praktik Perdagangan Obat Keras Terbatas di Jagakarsa Cukup Menggurita, Siapa Bermain ?

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di kecamatan jagakarsa misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Jagakarsa cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres jakarta selatan tepatnya di Jalan. Raya Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Baca Juga:  Industri Vape Minta Penyalahgunaan Narkoba dalam Liquid Ditindak Tegas

“Toko ini punya Pasa bang, jika ada hal apapun nanti dia yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui dia, Ujar penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Sabtu, 25/1/2025.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga:  Irjen TNI Tinjau Produksi HMLTV untuk Satgas UNIFIL di UEA

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Lumpen, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dalam waktu dekat kami akan Bersurat Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co 25/25.

Berita Terkait

Pelindo Solusi Logistik Gandakan Capaian Kinerja Operasi Layanan Logistik di 2024
Silaturahmi dan Berbagi: DPP GRIB Jaya Korwil 01 Team 17 Rayakan Jumat Berkah
Jurnalis Dipukul Saat Wawancara di Bitung, Akpersi Minta Pelaku Diproses Hukum
HOKA Bondi 9 Experience: Sensasi Lari dengan Teknologi Mutakhir, Ada Personalized Laser Engraving!
Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Kompensasi bagi Warga Sekitar RDF Rorotan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku
Efisiensi Anggaran Bukan Untuk Makan Bergizi Gratis Tapi Untuk Danantara
Program Istimewa Dari BRI BO Jakarta Joglo Unit Petukangan Berupa Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:51 WIB

Pelindo Solusi Logistik Gandakan Capaian Kinerja Operasi Layanan Logistik di 2024

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:48 WIB

Silaturahmi dan Berbagi: DPP GRIB Jaya Korwil 01 Team 17 Rayakan Jumat Berkah

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:19 WIB

Jurnalis Dipukul Saat Wawancara di Bitung, Akpersi Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:48 WIB

HOKA Bondi 9 Experience: Sensasi Lari dengan Teknologi Mutakhir, Ada Personalized Laser Engraving!

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:32 WIB

Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Kompensasi bagi Warga Sekitar RDF Rorotan

Berita Terbaru