Polsek Sawah Besar Amankan Penjual Obat Golongan G

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – TeropongRakyat.Co || Tim Buser Narkoba Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZH (23) yang diduga sebagai penjual obat golongan G tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan G, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kompol Rahmat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan observasi di lokasi. Saat patroli, kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko,” ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan pada Kamis, 30 Januari 2025.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa: 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam, Uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000, dan 1 unit handphone iPhone 13 warna putih.

Hasil interogasi mengungkap bahwa AZH mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama. AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100.000 per hari. Ia menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 per butir atau lembar.

Selain menjual, AZH juga diketahui mengonsumsi obat-obatan tersebut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung benzodiazepin. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.

Baca Juga:  Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Jakbar Tangkap Puluhan Tersangka Narkoba dalam Sebulan

Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kompol Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Kejari Jaktim Diminta Usut Dugaan Jual Beli Lahan Pemakaman di TPU Pondok Rangon
Niat Mengungkap Fakta, Dua Wartawan ini Justru Diintimidasi
Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Dialogis Laut
Komunitas Bekasi Skateboarding Ajak Isi Liburan Sekolah Dengan Adakan Kompetisi Skateboard Antar Pelajar
Indonesia di Panggung Dunia: Kemenhub Hadir di Simposium Penerbangan dan Maritim Global Singapura
Kerja Nyata! Pemuda 19 Tahun Jadi Ketua RT, Perbaiki Jalan Rusak Tanpa Bantuan Pemerintah
Fenomena Batu Giok Si Kilau Hijau yang Tak Pernah Padam
Dari Tiongkok Kuno ke Warung Kaki Lima Jakarta Menelusuri Jejak Sejarah Bubur Ayam

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:54 WIB

Kejari Jaktim Diminta Usut Dugaan Jual Beli Lahan Pemakaman di TPU Pondok Rangon

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Niat Mengungkap Fakta, Dua Wartawan ini Justru Diintimidasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:00 WIB

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Dialogis Laut

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:09 WIB

Komunitas Bekasi Skateboarding Ajak Isi Liburan Sekolah Dengan Adakan Kompetisi Skateboard Antar Pelajar

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:39 WIB

Indonesia di Panggung Dunia: Kemenhub Hadir di Simposium Penerbangan dan Maritim Global Singapura

Berita Terbaru

Breaking News

Niat Mengungkap Fakta, Dua Wartawan ini Justru Diintimidasi

Jumat, 18 Jul 2025 - 14:58 WIB