Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan materai tempel yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1.174.500.000. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SKIM/Pelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54). Keempatnya diketahui telah menjalankan praktik pemalsuan materai sejak tahun 2023.

Barang Bukti dan Modus Operandi

ADVERTISEMENT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni:

  • 249 bar atau 117.450 keping materai tempel palsu bernilai nominal Rp10.000
  • 225 lembar materai siap edar
  • 119 lembar cetakan materai
  • 4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar
  • 112 lembar materai tambahan
Baca Juga:  AHMAD NUSIR Dt BANDO RAJO SIAP SEBAGAI KETUA INISIATOR PERKUMPULAN PROFESI PARALEGAL NASIONAL DPD AGAM

Peralatan produksi dan distribusi seperti HP, CPU, mouse, keyboard, stabilizer listrik, plastik packing, kardus, alat tulis, kaca warna hitam, kertas kado, penggaris, dan lainnya.

Modus operandi para pelaku adalah membuat materai tempel palsu dengan tampilan menyerupai aslinya, lalu mendistribusikannya ke masyarakat umum. Dengan harga pasar materai tempel asli di kantor pos sebesar Rp10.000 per keping, total kerugian negara dari aksi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,17 miliar.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menyelamatkan Sebanyak 51.480 Jiwa Dari Dampak Buruk Narkoba

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara
  • Pasal 257 KUHP, terkait tindakan memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan materai atau tanda palsu, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman berat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Satreskrim yang sempat melakukan pengejaran intensif terhadap salah satu tersangka selama berhari-hari.

“Komplotan ini sudah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang serius, dan akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Dialogis Laut
Komunitas Bekasi Skateboarding Ajak Isi Liburan Sekolah Dengan Adakan Kompetisi Skateboard Antar Pelajar
Indonesia di Panggung Dunia: Kemenhub Hadir di Simposium Penerbangan dan Maritim Global Singapura
Kerja Nyata! Pemuda 19 Tahun Jadi Ketua RT, Perbaiki Jalan Rusak Tanpa Bantuan Pemerintah
Ada Apa di Balik Penembakan Nelayan oleh TNI AL di Tanjung Jabung
Fenomena Batu Giok Si Kilau Hijau yang Tak Pernah Padam
Dari Tiongkok Kuno ke Warung Kaki Lima Jakarta Menelusuri Jejak Sejarah Bubur Ayam
Mikrobioma Usus Berfungsi Untuk Kunci Kesehatan Holistik yang Tersembunyi

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:00 WIB

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Dialogis Laut

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:09 WIB

Komunitas Bekasi Skateboarding Ajak Isi Liburan Sekolah Dengan Adakan Kompetisi Skateboard Antar Pelajar

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:39 WIB

Indonesia di Panggung Dunia: Kemenhub Hadir di Simposium Penerbangan dan Maritim Global Singapura

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:11 WIB

Kerja Nyata! Pemuda 19 Tahun Jadi Ketua RT, Perbaiki Jalan Rusak Tanpa Bantuan Pemerintah

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:52 WIB

Ada Apa di Balik Penembakan Nelayan oleh TNI AL di Tanjung Jabung

Berita Terbaru